Martapura, Sumselupdate.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten OKU Timur telah menerbitkan izin sebanyak 1.056 izin usaha di sepanjang 2017. Hal ini disampaikan Kepala DPMPTSP Sonpiani SE MM, saat ditemui Kamis (11/1/2018) di ruang kerjanya.
“Izin usaha tersebut terdiri dari PT, CV dan ada juga perorangan dari berbagai sektor usaha, mulai dari perdagangan, perindustrian, pergudangan, koperasi dan lainnya,” terangnya.
Adapun izin usaha tersebut terdiri dari SITU (Surat Izin Tempat Usaha), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), TDI (Tanda Daftar Industri), TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dan TDG (Tanda Daftar Gudang).
Ditambahkannya, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui izin usaha pada 2017 sebesar Rp420 juta, dengan pencapaian sebesar Rp378 juta.
“Target sendiri sebenarnya bisa terpenuhi. Namun, karena pada bulan 9 lalu keluar Permendagri Nomor 500/3231/SJ tentang penghentian penerbitan retribusi izin gangguan atau HO jadi tidak terpenuhi,” jelasnya.
Saat ini, DPMPTSP pada Tahun 2018 akan memaksimalkan pencapaian PAD dari sektor Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Khusus untuk IMB, Alhamdulillah 2017 melampaui target, bahkan hampir dua kali lipat dari target Rp350 juta dengan pencapaian Rp600 juta,” paparnya.
Dirinya pun mengingatkan kepada para pelaku usaha maupun masyarakat yang akan mendirikan bangunan, agar melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.
“Kami atas nama pemkab OKU Timur mengharapkan kepada masyarakat yang mempunyai usaha baik dibidang apapun mohon kiranya untuk melengkapi usahanya dengan dokumen perizinan seperti SIUP, TDP dan lainnya,” harapnya.
Dikarenakan pada tahun ini Pemkab OKU Timur akan melakukan pemutihan IMB bagi rumah tempat tinggal, karena sesuai dengan peraturan menteri bahwa setiap pendirian bangunan apapun wajib ada IMB,” pungkasnya. (mat)











