Palembang, Sumselupdate.com – Administrasi kependukan bagi kalangan keluarga tidak mampu dan pendidikan rendah, menjadi ‘perkara’ sulit. Tak heran jika mereka terkadang mengabaikan hal itu, meski sebenarnya terkait identitas diri atau keluarga.
Tapi, harusnya itu tak jadi masalah lagi, dengan adanya keberadaan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Pendudukan (GISA) yang dengan sukarela membantu mereka yang membutuhkan dalam proses administrasi kependudukan. Bahkan, GISA berani melakukan gebrakan dengan jemput bola, yang sejauh ini sudah menyentuh enam kecamatan di Palembang.
Ketua Yayasan Pondok Kasih, Herman Kario mengatakan, GISA ini merupakan gerakan peduli masyarakat yang belum memiliki identitas diri atau mengurus administrasi kependudukan bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Dari hasil survei kita temukan, umumnya masyarakat yang ekonominya rendah, tidak ada ongkos untuk menuju layanan Disdukcapil. Ada juga jaraknya jauh dan banyak juga warga yang tidak mengetahui cara mengurusnya,” katanya usai audiensi dengan Pemkot Palembang, Senin (23/11/2020).
GISA telah melakukan pelayanan hampir di sekitar enam kecamatan, mulai dari Ilir Barat 1, Ilir Barat 2, Bukit Kecil, Alang-Alang Lebar, Ilir Timur 1 dan Ilir Timur 2.
“Dalam waktu dekat akan disusul lagi sekitar enam kecamatan, jadi nanti terus menyisir bersama Dukcapil Kota Palembang,” katanya.
Kepala Dukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini mengatakan, ada empat yang harus dibantu mengurus administrasi kependudukan seperti difabel, sakit, lembaga kemasyarakatan dan warga yang terkendala mendatangi tempat pelayanan.
“Sekarang ada 300 akte yang sedang kami proses dari hasil bekerja sama dengan GISA dari Yayasan Pondok Kasih. Kita siap membantu dan menjemput bola bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan,” katanya.
Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan, layanan ini bisa dimanfaatkan dengan menyisir masyarakat yang juga belum memiliki kartu Indonesia Sehat (KIS).
Nantinya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk menyisir masyarakat yang belum memiliki identitas diri, bisa dibantu melalui kecamatan dan kelurahan untuk mendata siapa-siapa saja yang membutuhkan.
“Dengan diatur di tempat-tempat tertentu yang dekat dengan masyarakat yang membutuhkan, masyarakat bisa langsung urus administrasi, baik yang belum punya atau perubahan data,” katanya. (Iya).











