Palembang, Sumselupdate.com – Setelah Ahmad Wazir Noviadi alias Ofi, mantan Bupati Kabupaten Ogan Ilir, kali ini giliran terdakwa Murdani yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (30/8).
Murdani merupakan salah satu terdakwa yang sebelumnya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama terdakwa Ofi dan Faizal Rochie, atas dugaan perkara penyalahgunaan narkotika.
Sama dengan sidang sebelumnya, persidangan dengan terdakwa Murdani juga dipimpin Ahmad Ardianda Patria, selaku hakim ketua dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ofi dipindahkan ke Palembang oleh penyidik BNN RI dari Jakarta, pada 9 Agustus lalu. Kemudian melanjutkan rehabilitasi di RS Ernaldi Bahar Palembang. (pto)











