Gerak Cepat, Pelaku Begal di Jalan Banten Berhasil Diamankan

Kamis, 29 Agustus 2019
Tersangka Boneng

Palembang, sumselupdate.com – Dalam hitungan hari, setelah mendapatkan laporan dari korban, yakni M Rafly Romadhon (14), seorang pelajar, warga Jalan KH Balkhi Banten VI Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU-II, dengan nomor LPB/1878/VIII/2019/SUMSEL/RESTA/SPKT, 27 Agustus 2019.

Akhirnya pelaku yang telah membegal motor korban berhasil diringkus unit Hunter Polresta Palembang, pimpinan kanit Hunter Aiptu Agus Tembak, Rabu (28/8), sekitar pukul 23.45. Pelakunya yakni Adi Boneng (23), warga jalan Banten VI Gang Burung Dara Kecamatan SU II Palembang.

Read More

Informasi yang dihimpun, Boneng diringkus petuga Hunter saat berada tak jauh dari rumahnya. Saat sedang asyik nongkrong, petugas pun langsung menyergapnya. Tak pelak meski hendak kabur Boneng berhasil ditangkap petugas dan langsung digelandang ke Polresta Palembang.

Aksi begal yang dilakukan Boneng dan rekannya DN (DPO), terjadi pada 24 Agustus 2019, di Jalan Banten VI Kecamatan SU II, Palembang. Di mana saat itu korban sedang melintas di TKP (Tempat Kejadian Perkara), dengan mengunakan motor Yamaha Jupiter Z1 bernopol BG 3925 ABS.

Lalu, dengan spontan Boneng dan rekan, langsung menodongkan pisau yang telah dibawanya ke arah korban dan merampas motor korban. Atas kejadian ini korban pun langsung melapor ke Polresta Palembang.

“Benar pelaku atas nama Boneng kita tangkap atas laporan korban, yang telah menjadi korban begal,”ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara dan Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana, Kamis (29/8).

Lanjut Yon, saat melakukan aksi, Boneng tak sendiri melainkan bersama rekannya DN (DPO). “Masih ada satu pelaku lagi yang berstatus DPO, namanya sudah kita kantongi dan akan kita kejar,” terangnya.

Selain mengamankan satu tersangka, sambung Kasat Reskrim, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z1 warna merah hitam plat nomor kendaraan BG 3925 ABS milik korban yang dirampas pelaku dan 1 buah senjata tajam jenis pisau bergagang plastik warna orange, yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Atas ulahnya, pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Sedangkan Boneng mengatakan,  perbuatannya melakukan aksi begal itu bersama rekannya. “Baru sekali saya lakukan. Ini pun karena terpaksa tak ada uang untuk jajan. Jadi saya nekat melakukan aksi ini,” ujarnya.

Ketika ditanya motor hasil begalnya dijual kemana, ditambahkan Boneng, tidak dijual, hanya motor korban digadaikannya di kawasan Banten, “Saya gadaikan Pak Rp 500 ribu, uangnya sudah habis untuk makan dan jajan,” tutup Boneng. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts