Laporan: A Putra
Lahat, Sumselupdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lahat kembali melakukan penegakan peraturan pemerintah dengan cara melakukan inspeksi mendadak (sidak) di enam panti pijat di Kota Lahat.
Kasat Pol PP Kabupaten Lahat Fauzan Khoiri mengatakan, pihaknya menerjunkan 18 personel untuk menegakkan protokol kesehatan di sejumlah panti pijat.
Namun pihaknya mendapati dua panti pijat tidak memperpanjang izin usaha.
“Terdapat dua panti pijat yang izin usahanya telah kedaluwarsa, sehingga diberikan pembinaan terlebih dahulu agar dapat memenuhi unsur yang belum terpenuhi,” kata dia, Minggu (24/10/2021).
Fauzan menuturkan, dua panti pijat lainnya juga kedapatan tidak taat terhadap protokol Covid-19, di mana alat-alat prokes tidak terlihat.
“Ada dua yang tidak ada alat prokes, kemudian terdapat pekerja yang baru masuk ke Lahat dari luar daerah, namun belum melapor ke pemerintah setempat, tidak membawa surat keterangan sehat dari tempat asal,” tutur dia.
Dikatakannya, program vaksinasi menjadi salah satu prioritas pemerintah agar tercipta herd imunity. Namun di panti pijat itu, seluruh karyawan belum divaksin.
“Temuan kita selanjutnya, dari enam titik panti pijat, pekerjanya belum ada yang divaksin, oleh sebab itu, kami anjurkan untuk mengikuti program vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah saat ini. Hal itu bukan hanya untuk pribadi pekerja saja, melainkan untuk keamanan para pengunjung yang menggunakan jasa panti pijat, agar tidak terpapar Covid 19,” pungkasnya. (**).











