Gelapkan Dana Desa untuk Foya – Foya, Mantan PJ Kades di Mura Jalani Sidang Dakwaan

Senin, 13 Maret 2023

Palembang, sumselupdate.com – Diduga korupsi Dana Desa APBDes sebesar Rp 800 juta lebih, terdakwa Herman Sawiran mantan Pj Kepala Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas (Mura), jalani sidang dakwaan di PN Tipikor Palembang, Senin (13/3/2023).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Editerial, SH, MH, JPU dan juga Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan, SH, mengatakan, dalam perkara ini terdakwa Herman Sawiran menggunakan uang Dana Desa dari APBDes Desa Ngestikarya untuk foya-foya.

Bacaan Lainnya

“Di perkara ini juga terdapat pembangunan jalan desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang difiktifkan,” tegasnya.

Dijelaskan JPU dalam dakwaannya, terdakwa Herman Sawiran selaku PJ Kepala Desa Ngestikarya pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 bertempat di Desa Ngestikarya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas I A Khusus Palembang telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 8,” tandas JPU.

Atas dakwaan JPU terdakwa tidak mengajukan eksepsi. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait