Palembang, Sumselupdate.com – Diduga lakukan penggelapan barang dagangan milik PD Terang Dunia dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar, terdakwa Oktarina Permata Sari menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (23/10/2024).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Noor Ichwan Ikhlas Ria Adha, SH, MH, JPU membacakan dakwaan.
Dalam dakwaannya bahwa terdakwa Oktarina Permata Sari, bersama-sama dengan saksi Pirmawati (diajukan penuntutan secara terpisah) bekerja di PD Terang Dunia sejak tahun 2020 hingga 28 Mei 2024, bertugas sebagai Accounting sejak tahun 2020 hingga 2022.
Selain itu terdakwa juga sebagai kepala sales sejak tahun 2023 hingga 28 Mei 2024 berdasarkan surat Keterangan kerja atas nama Oktarina Permata Sari dari PD Terang Dunia tanggal 9 Maret 2020.
Bahwa selain sebagai kepala sales, terdakwa juga diberikan tugas tambahan sebagai kepala admin oleh saksi Wanda Osnawi selaku pemilik PD Terang Dunia.
Berdasarkan hal tersebut tugas terdakwa selaku Kepala Sales adalah melakukan penjualan barang kepada konsumen/toko dan mengatur kerja tim sales.
“Sedangkan tugas sebagai kepala admin adalah mengatur kerja tim admin dan menerima uang pembayaran dari konsumen/toko,” tegas JPU saat membaca dakwaan di persidangan
Menurut JPU, adapun cara pengelolaan barang dagangan di PD Terang Dunia, adalah sebagai berikut sales melakukan penawaran barang-barang kepada konsumen/toko secara langsung jika ada konsumen/toko yang berminat, maka dapat memesan melalui sales ataupun langsung berhubungan dengan terdakwa.
Untuk pembayaran secara tunai, maka uang pembayaran diserahkan oleh sales kepada saksi Pirmawati selaku admin piutang, sedangkan untuk surat jalan diserahkan kepada saksi Nyoman Arinda selaku admin faktur.
Kemudian untuk pembayaran secara transfer ke rekening atas nama Wanda Osnawi, maka Sales yang menagih meminta bukti transfer dari toko/konsumen untuk kemudian di laporkan kepada saksi Pirmawati selaku admin piutang
“Bahwa selain mengambil secara langsung uang tunai pembayaran dari Toko, sejak bulan Maret 2023 hingga bulan Mei 2024, terdakwa juga menghubungi saksi Ferry dari toko Daya/Djaya untuk melakukan penagihan yang telah jatuh tempo,” ungkap JPU.
Lalu terdakwa meminta saksi Ferry untuk segera melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama Oktarina Permata Sari (Terdakwa) dengan alasan itu adalah rekening atas nama istri Saksi Wanda Osnawi dan uang pembayaran dari Saksi Ferry tersebut akan digunakan untuk membayar gaji karyawan, listrik, dll. rincian transfer yang dilakukan oleh Saksi Ferry ke rekening BCA atas nama terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa PD Terang Dunia mengalami kerugian sebesar Rp1.308.455.620,00, sehingga atas perbuatan terdakwa didakwa kesatu pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan kedua diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan JPU terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan.
Usai sidang kuasa hukum korban, Sapriadi Syamsudin SH MH, mengatakan jadi sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan jelas didalam dakwaan JPU Kronologis peristiwa uang yang digunakan mengarahnya kemana.
“Untuk terdakwa ini sendiri adalah sebagai karyawan di perusahan klien kami yang bernama PD Terang Dunia, Namun setelah dilakukan audit keuangan oleh perusahaan terdapat kejanggalan serta ada pertanyaan dari terdakwa sebelum kami laporkan bahwa memang terdakwa mengakui mengunakan uang kantor dan setelah kami laporkan berdasarkan pengembangan kerugian yang dialami oleh perusahaan PD Terang Dunia lebih kurang hampir sebesar Rp 1,3 miliar,” ujar Sapriadi sesuai sidang di PN Palembang.
Lanjut Sapriadi, kalaupun pihaknya mendengar dari pihak terdakwa menyampaikan bahwa tidak mungkin berdiri sendiri melakukan kejahatan ini tentunya juga selaku kuasa hukum korban atau pelapor akan terus mengawal dan mengembangkan perkara ini.