Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti memiliki narkotika jenis ganja 1 bungkus dengan berat netto 10,11 gram, dua pemuda Dwi Valentino dan Muhammad Farhan Mudani masing – masing divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Chandra Gautama SH MH, di PN Palembang, Rabu (9/10/2024).
Selain divonis pidana penjara kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa l Dwi Valentino dan terdakwa ll Muhammad Farhan Mudani, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Hakim menilai kedua terdakwa telah melanggar pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana masing-masing 4 tahun penjara terhadap kedua terdakwa dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap dua terdakwa Dwi Valentino dan Muhammad Farhan Mudani masing – masing divonis 4 tahun penjara,” tegas Hakim
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa tidak pernah di hukum.
Putusan 4 tahun penjara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum Kejari Palembang menuntut terdakwa 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU Kejari Palembang Sigit Subianto kompak menyatakan menerima atas vonis tersebut.
Diketahui dalam dakwaan JPU, berawal terdakwa I Dwi dihubungi seseorang untuk memesan ganja seharga Rp 300 ribu, dan terdakwa Dwi menghubungi terdakwa Farhan untuk memberitahu ada yang ingin memesan ganja seharga Rp 300 ribu.
Lalu dua terdakwa menghubungi Iron (DPO) untuk memesan ganja dan dua terdakwa berjanjian bertemu dengan Iron (DPO) lorong lubuk bajung dan Iron (DPO) langsung memberikan ganja 1 bungkus kepada dua terdakwa.
Lalu kedua terdakwa mengantarkan pesanan ganja tersebut ke Jalan Inspektur Marzuki tepatnya depan Kopi Loka, tiba-tiba datang polisi yang menyamar dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa serta menemukan 1 bungkus ganja dikantong belakang terdakwa Dwi Valentino.
Kedua terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik para terdakwa. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.
(**)