Laporan: Edi Setiawan
Sekayu, Sumselupdate.com – Andi Saputra (33), warga Dusun I, Desa Iso Rejo, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, harus merasakan dinginnya ubin sel tahanan Mapolsek Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Tersangka nekat mencuri sepeda motor milik Sugianto, karyawan PT Perdana Sawit Mas (PSM).
Pelaku berhasil diamankan lantaran aksinya yang sedang mengendarai sepeda motor hasil curian dipergoki anggota satpam PT PSM yang saat itu sedang mencari kendaraan korban.
Tak pelak, pelaku ditangkap saat akan kabur dengan sepeda motor korban dan langsung diserahkan ke Mapolsek Tungkal Jaya.
Kapolres Muba AKBP Yhudi Surya Markus Pinem, SIk melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Rudin Suprianto, SH mengatakan, aksi pencurian dilakukan pelaku, Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 08.30 Wib di Jalan poros kebun kelapa sawit blok 1920 PT PSM Desa Pangkalan Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya Muba.
Pada saat kejadian, tersangka memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang kerja memanen buah perusahaan.
Saat hendak kembali ke sepeda motornya, korban tak mendapatinya, sehingga dia pun mencari.
Di tengah perjalanan korban bersama anggota satpam perusahaan melihat sepeda motornya telah dikendarai orang. Alhasil, pengejaran dilakukan dan pelaku dapat diamankan, selanjutnya diserahkan ke Mapolsek.
“Pelaku baru tiba dari Lampung untuk menemui orang tuanya yang kerja di salah satu perusahaan. Pas di jalan, ada motor korban yang terparkir sehingga niat dia ingin memiliki motor terkabul tapi dengan cara mencuri. Saat ini sudah kita amankan,” jelas Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (13/7).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (**)











