Palembang, Sumselupdate.com – Gara-gara nekat melarikan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah dengan nopol BG 5559 RB milik temannya sendiri Andri, tersangka Mukti (20) harus mendekam di penjara Mapolsek Sukarami Palembang, Rabu (13/4).
Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Nurhadiansyah, melalui Kanit Reskrim Iptu Heri menegaskan, tersangka Mukti terancam bakal dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
“Akibat ulahnya, tersangka ini dapat dihukum kurungan penjara diatas 7 tahun,” tegas dia. (man)











