Gagalkan Peredaran Ganja, Polres Pagaralam Amankan 2 Orang Kurir Narkoba

Kamis, 31 Agustus 2023
Kedua tersangka dan barang bukti narkoba yang diamankan

Laporan Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com — Satres Narkoba Polres Pagaralam berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang masih remaja yakni M Rizki Saputra (19)warga Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Kora Pagaralam dan Tedi Awaraga (19) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Read More

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Ammukminin.S,H di dampingi Kasi Humas Iptu Mastoni SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku.

Dijelaskannya, penangkapan bermula saat anggota Sat Narkoba Polres Pagaralam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika.

Kemudian Kasat Narkoba Polres Pagaralam memerintahkan Kanit II beserta anggota untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Benar saja, saat dilakukan penyelidikan pada Rabu (30/8/2023), sekira Pukul 14.00 wib, di depan sekolahan SMK Negeri 2  Dempo Utara, anggota melihat dua orang pria yang mencurigakan tampak mencurigakan.

Kedua orang pria terebut kemudian diamankan dan dilakukan penggeledah badan dan pakaian yang disaksikan oleh warga sekitar.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan satu buah bungkusan kertas koran yang diduga berisikan daun kering narkotika jenis ganja dan 15 paket sedang ganja yang diselipkan di pinggang pelaku,” ungkapnya.

Setelah diinterogasi, keduanya mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik mereka.

“Kemudian kedua orang pelaku tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polres Pagaralam untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Selain mengamankan kedua pelaku dan barang bukti narkoba, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Sonic BG 4883 BFY dan satu unit HP Merek OPPO.

“Untuk barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan sebanyak 695 gram. Kedua pelaku berstatus kurir dan dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts