Gadaikan Motor Milik Orang Tuanya, Rinaldi Ditangkap Polsek Plaju

Writer: - Jumat, 19 Januari 2024
Pelaku gadaikan rumah diamankan polisi.

Palembang, sumselupdate.com — Lantaran ulahnya menggadaikan motor milik orang tuanya sendiri, membuat seorang pemuda bernama Rinaldi (25) ditangkap anggota Polsek Plaju Palembang.

Rinaldi ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan KI Anwar Mangku, Lorong Sri Raya 8, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang, pada Kamis (18/1/2023) sore.

Read More

Diketahui, pelaku Rinaldi telah menggadaikan sepeda motor milik orang tuanya yakni Bachrum Abuzali (69), pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Plaju Palembang AKP Hendri Permana, didampingi Kanit Reskrim Iptu Husin, membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku tindak pidana Penggelapan sepeda motor, yang termasuk dalam pasal 372 KUHP tersebut.

“Kami mendapat informasi korban pelaku ini sudah berkali-kali menggadaikan motor milik orang tuanya. Selama ini tidak membuat laporan polisi dan baru kali ini,” ungkap AKP Hendri Permana, ketika di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, pada Jum’at (19/1/2024).

Terakhir kali pelaku meminjam motor korban, lanjut AKP Hendri, dengan alasan pergi sebentar. Namun, saat pulang ke rumah tanpa sepeda motor.

Baca juga : Tua-Tua Keladi, Pelaku Curanmor 20 TKP Ini Paling Dicari Polisi Sejak Pertengahan 2023

“Ternyata motor korban sudah digadaikan oleh pelaku. Dari pengakuan pelaku, sepeda motor korban telah digadaikan kepada seseorang berinisial RA sebesar Rp 500 ribu. Untuk barang bukti yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BG 6305 DC. Atas perbuatannya, tersangka kita kenalan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutupnya tegas. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts