Muaraenim, Sumselupdate.com-Terjadinya illegal maining atau tambang ilegal dilatar belakangi oleh kebutuhan ekonomi. Hal ini terungkap dari para penambang yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Muaraenim bersama Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel), dalam kasus meninggalnya 11 orang penambang liar yang tertimbun saat melakukan penggalian batubara di lokasi tambang rakyat ilegal di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Rabu (20/10/2020).
“Kalau saya baru dua Minggu melakukan penggalian batubara di sini, Pak,” ungkap Dadang Supriatna (56), warga Bandung yang memiliki tiga anak, saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Muaraenim, Kamis (22/10/2020).
Dilanjutkannya, dirinya nekat melakukan pekerjaan yang melanggar dan berbahaya ini karena tidak ada pekerjaan.
“Sengaja Pak kami bekerja di sini, karena memang tidak ada pekerjaan. Kalau terkait ilegal atau tidak tambang ini kita tidak tau, karena kita hanya bekerja dan awalnya mencari pekerjaan,” urainya.
Senada, Bambang Trianto (38), warga Lampung Selatan, yang memiliki dua orang anak menerangkan, awalnya dirinya diajak temannya untuk bekerja di lokasi tambang tersebut. Mengingat dia tidak ada pekerjaan hingga akhirnya ikut temannya tersebut untuk bekerja di tambang ilegal.
“Kalau saya diajak teman Pak, tapi dia sudah lebih dulu pulang ke Lampung,” terangnya.
Sedangkan Mahmud (27), warga Pesawaran menegaskan, kalau dirinya dan rekan-rekannya tidak mengetahui terkait legalitas tambang tersebut, karena mereka hanya diminta untuk bekerja dan diupah oleh pengawas bernama Purwadi (almarhum), yang juga masuk ke dalam 11 orang korban yang tertimbun di lokasi penambangan.
“Tidak tau kalau aktifitas penambangan tersebut ilegal karena kita kerja disini diupah Rp1800 per karung, dan datang ke sini sengaja mencari kerja,” katanya.
Ketika ditanya pekerja di lokasi itu, ketiga pelaku mengaku hampir semua pekerjanya berasal dari luar Kabupaten Muaraenim.
“Banyak orang luar Pak yang kerja di sana. Ada orang Lampung, Jawa, OKUS, dan beberapa orang sana,” pungkas ketiga tersangka pada awak media. (dan)