Fakta Baru, Residivis Curat di Pagaralam ini Ternyata Beraksi di Dua Tempat

Jumat, 14 Oktober 2022

Laporan Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com — Polisi menemukan fakta baru dalam kasus penangkapan residivis curat bernama Deka Atmiko (39), yang kembali ditangkap setelah melakukan pencurian dua buah unit handphone milik Ratna, warga Talang Jawa Kelurahan Sidorejo Kecamatan Pagaralam Selatan kota Pagaralam.

Read More

Ternyata Deka Atmiko telah melakukan pencurian dengan pemberatan di tempat lain. Hal itu terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap kasus yang menjeratnya.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono S.Ik melalui Kapolsek Pagaralam Selatan, Ipda Akhirudin SH di dampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu SH mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi.

Selain mengambil dua unit handphone milik korban Ratna (42), pelaku Deka Atmiko ternyata juga melakukan pencurian di rumah milik Warsim (57) di Simpang Padang Karet Kecamatan Pagaralam Selatan yang sedang ditinggal karena bekerja pada Minggu (09/10/2022) lalu.

Dari rumah korban Warsim, pelaku Deka Atmiko berhasil menggasak barang berharga satu unit kipas Angin, satu unit televisi merk Politron, satu unit reciver dan satu tabung gas 3 kg.

“Hasil pengembangan dari pengakuan pelaku, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di rumah milik Warsim. Pengakuannya baru tiga TKP (tempat kejadian perkara). Tapi masih kami kembangkan,” lanjutnya.

Lanjut Akhirudin, sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengawasi rumah yang menjadi targetnya. Saat dirasa sudah aman, pelaku langsung melancarkan aksinya.

“Jadi dia awasi dulu rumah calon korbannya. Sudah aman, langsung masuk. Pelaku ini bergerak sendiri,” imbuhnya.

Dari pengakuan pelaku, dia bukan baru kali ini saja melakukan pencurian, tetapi sudah berkali-kali. “Alasan pelaku karena terdesak ekonomi. Namun pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian. “Ancamannya paling lama tujuh tahun penjara,” tutup Akhirudin SH (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts