Palembang, Sumselupdate.com- Jajaran Kodam II/Sriwijaya menggelar percepatan sidang kasus narkoba. Percepatan sidang kasus Narkoba ini merupakan bagian dari tindak lanjut perintah Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo untuk melaksanakan pembersihan internal satuan TNI dari Narkoba dan percepatan sidang terhadap oknum anggota TNI yang melakukan tindak pidana khusus Narkoba.
Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Komaruddin Simanjuntak Senin (11/04) usai melihat langsung proses persidangan di Gedung Sudirman Makodam II Sriwijaya Palembang mengatakan, percepatan sidang terhadap oknum prajurit Kodam II/Swj yang terlibat Narkoba digelar di Ruang Sidang Makodam II/Swj, Gedung Jenderal Sudirman ini terbuka untuk umum, sehingga prajurit yang lain maupun masyarakat umum bisa menyaksikan langsung.
” Termasuk rekan-rekan media massa bisa meliput proses sidang ini secara langsung, percepatan sidang dimaksudkan agar prajurit Kodam II/Swj yang lain bisa menyaksikan. Sidang berlangsung selama dua hari 11-12 april,” katanya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, Percepatan sidang kasus Narkoba ini juga sebaanggai wujud komitmen dan konsistensi Kodam II/Swj untuk memberantas Narkoba serta bentuk transparansi. Hal ini tentunya juga menjadi bahan pembelajaran bagi prajurit yang lain, agar tidak main-main dengan Narkoba.
Dijelaskan Kasdam, Pangdam II/Swj, dalam berbagai kesempatan terus menekankan kepada seluruh prajurit dan PNS Kodam II/Swj agar menjauhi Narkoba. Bagi personel Kodam II/Swj yang terbukti terlibat narkoba akan mendapatkan sanksi pidana yang berat berupa pemecatan dari dinas keprajuritan.
” Pada sidang terdapat 6 terdakwa oknum anggota Kodam II/Swj yang akan disidangkan, terdiri dari 3 orang berpangkat Bintara dan 3 orang lagi berpangkat Tamtama. Keenam oknum prajurit Kodam II/Swj tersebut kesemuanya didakwa kasus Narkoba.
Dalam persidangan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang di Ketuai oleh Letkol CHK Syafii Ma’rif dengan mengagendakan dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi-saksi, dan pemeriksaan barang bukti, serta tuntutan pembelaan sampai dengan putusan.
Dalam sidang ini para terdakwa dituntut sebagai pengguna 127 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara untuk umum dan tentara hukuman pecat dan tidak ada toleransi untuk pengguna narkoba
Sedangkan untuk pengedar 112-114 uu no 35 ,/2009 narkotika debgan ancaman 20 tahun , selanjutnya untuk penyalahgunaan senpi akan dipergunakan uu no 12/ DRT/ 1951 ancaman 20 tahun.
Berikut nama-nama prajurit TNI daftar percepatan sidang narkotika Praka Dirga Rahmad anggota rindam II Sriwijaya pasal yang dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU RI tentang senjata api dan pasal 114 jo 116 jo 127 ayat (1) huruf UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua Serka Paulus Pilartus Hendro anggota rindam II sriwijaya pasal yang dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 2009 tentang narkortikan.
Ketiga serda Supangat anggota Rindam II sriwijaya pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Keempat Prada Wilson pasal 127 ayat (1) huruf a uu 35 tahun 2009.
Kelima Sertu Rusbi anggota Yonif 141/AYJP pasal yang dikenakan 114 jo 112 ayat (1) 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a uu 35 tahun 2009 dan terakhir Koptu Agus Prasojo pasal yang dikenakan 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 209. (adi)











