Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) dengan hukuman berat antara 4 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
Empat terdakwa tersebut adalah tiga anggota DPRD OKU, yakni Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, dan M. Fahruddin, serta Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (18/11/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf B UU Tipikor Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP.
JPU menuntut Nopriansyah dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan tiga terdakwa lainnya—Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah—masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi) yang akan disampaikan pada persidangan lanjutan pekan depan.
(**)











