Empat Pembobol Rumah Jadi Pesakitan

Jumat, 22 November 2019

Musirawas, Sumselupdate.com – Empat warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musirawas (Mura), Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 17.30 wib diamankan  anggota Polsek BKL Ulu Terawas dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Mura.

Keempat pelaku tersebut adalah Nur Handika (18) warga Desa Srimulyo, Kecamatan STL Ulu Terawaa, Julian Adi (19) warga Desa Sukadana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Putra Jaya (20) warga Desa  Sukadana dan Fikri Zulfikar (16) warga Desa Sri Mulyo.

Read More

Keempat pelaku terpaksa jadi pesakitan lantaran melakukan lencurian di rumah Hermawanto (42), warga Desa Sukerejo, Kecamatan STL Ulu Terawas.

Peristiwa terjadi Selasa (19/11/2019) sekitar pukul 03.00 WIB dini. Saat itu korban terbangun dari tidurnya  ingin buang air kecil  ke WC yang terletak di dapurnya.

Sesampai di dapur, korban terkejut melihat sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam BG-5978-N yang terparkir di dapur rumahnya sudah tidak ada lagi dan keadaan pintu belakang rumah sudah terbuka akibat dicongkel.

Melihat itu korban langsung memanggil warga bahwa motornya dimaling orang. Selanjutnya, korban bersama warga mencari di sekitar rumah. Namun tidak ketemu. Pada keesokan harinya Rabu (20/11/2019) korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek BKL Ulu Terawas.

Berdasarkan laporan itu, Polsek BKL Ulu Terawas melakukan penyelidikan dan hasilnya anggota Polsek BKL Ulu Terawas mendapatkan informasi identitas para tersangka.

Mendapatkan informasi itu, petugas Polsek BKL Ulu Terawas berkoordinasi dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Mura melakukan penangkapan.

Selanjutnya anggota mendapatkan laporan, bahwa tersangka  Nur Handika berada di rumahnya maka anggota langsung melakukan pengerebekan dan berhasil meringkus Nur Handika tanpa melakukan perlawanan.

Setelah diinterogasi, tersangka menyebutkan nama-nama pelaku lainnya yang ikut melakukan kejahatan bersama dirinya.

Maka berdasarkan informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Terawas beserta Unit Opsnal Satreskrim Polres Mura berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya  di rumah masing masing. Dan para tersangka  dibawa ke Polsek BKL Ulu Terawas untuk dimintai keterangannya.

Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kapolsek BKL Ulu Terawas, Iptu Arfan saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019), membenarkan anggotanya telah mengamankan para tersangka Tindak Pidana Pencurian.

“Saat ini para tersangka diamankan di Sel Tahanan Polsek BKL Ulu Terawas untuk diproses tahap selanjutnya,” ucap Arfan.

Sementara para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 (e)  dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts