Dua Pelaku Curas Diciduk, Massa Dari Tiga Desa Kepung Mapolsek Gelumbang, Ada Apa?

Jumat, 22 November 2019
Warga Desa Jambu, Desa Melilian, dan Desa Pedataran berdatangan dan mengepung Mapolsek Gelumbang pada Kamis (21/11/2019) malam.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Unit Reskrim Polsek Gelumbang, Kabupaten Muaraenim berhasil meringkus dua pelaku pencurian yang merupakan residivis kasus curas di wilayah Kecamatan Gelumbang.

Kedua tersangka masing-masing Romi Setiawan (23) bin Hasanuddin, warga Desa Midar, Kecamatan Gelumbang dan Hermanto (37), warga Desa Midar, Kecamatan Gelumbang. Keduanya diringkus aparat di tempat terpisah dan hari yang berbeda.

Read More

Tersangka Romi Setiawan disergap di kediamannya di Dusun 1 Desa Midar, Kecamatan Gelumbang pada Rabu (20/11/2019).

Tersangka dipaksa mencium bumi setelah kakinya ditembus timah panas petugas lantaran hendak melarikan diri saat ditangkap.

Dalam penangkapan Romi, petugas mengamankan barang bukti senpi rakitan beserta amunisi dan sajam berupa pisau.

Di hadapan petugas, Romi mengaku sudah lima kali melakukan perampokan sepeda motor di seputaran wilayah Gelumbang.

Tersangka Romi Setiawan diamankan Unit Reskrim Polsek Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan beserta barang bukti senpi dan sajam.

 

Penangkapan Romi setelah petugas menerima laporan dari warga. Katim Buser pun melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.

Setelah dianggap A1, Kapolsek Gelumbang memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku bersama temannya sedang berhenti di pinggir jalan lintas Palembang-Prabumulih tepatnya di Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang.

Namun ketika disergap tersangka Romi bin Hasanuddin melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senpi rakitan.

Tak mau mengambil risiko, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Kaki kiri pelaku ditembus peluru yang dilesakkkan petugas.

Sayang satu tersangka lainnya berhasil melarikan diri. Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Gelumbang untuk proses selanjutnya.

Sedangkan tersangka Hermanto diciduk unit Reskrim Polsek Gelumbang aparat pada Kamis (21/11/2019), laantaran tertangkap tangan sedang mencuri jeruk milik warga Desa Sigam.

Dalam penyergapan itu, dari tangan residivis kambuhan yang sangat meresahkan warga Desa Midar, Desa Jambu, Desa Pedataran, dan Desa Melilian, Kecamatan Gelumbang, didapati senjata tajam jenis pisau.

Penangkapan Hermanto ini membuat warga Desa Jambu, Desa Melilian, dan Desa Pedataran berdatangan dan mengepung Mapolsek Gelumbang pada Kamis (21/11/2019) malam.

Ratusan warga dari tiga desa ingin memastikan bahwa Herman warga Desa Midar yang merupakan residivis curas yang meresahkan ini, memang benar telah diamankan pihak kepolisian.

Tersangka Hermanto yang ulahnya selama ini meresahkan warga Kecamatan Gelumbang.

 

Kepala Desa Pedataran Eka Budianto, SIp didampingi Kepala Desa Jambu Mulyadi, mewakili seluruh warganya sangat berterima kasih kepada jajaran Polsek Gelumbang yang telah meringkus Herman yang merupakan pelaku curas yang selama ini meresahkan warga.

Mereka berharap agar jajaran Polsek Gelumbang juga mengungkap penadah serta rekan tersangka Herman yang selama ini selalu melakukan pembegalan sepeda motor serta pencurian dengan kekerasan.

Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno, SH, SIK membenarkan telah mengamankan dua pelaku curas di wilayah hukumnya dan kasus ini akan segera dikembangkan. (vir)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts