Baturaja, Sumselupdate.com – Setelah kurang lebih 2 minggu berkas perkara kasus pembunuhan Branch Operasional Manager (BOM) Bank Mandiri Baturaja Yoppy Novrianto, dinyatakan lengkap. Akhirnya Senin (21/3) ke empat terdakwa yaitu Ak (17), SP (16), RK (15), dan MA (15) dihadirkan di persidangan.
Bertempat di ruang sidang anak, persidangan perdana dengan agenda dakwaan dilaksanakan secara tertutup.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mimi Haryani, SH didampingi oleh Hakim Anggota Ferri Irawan, SH, MH dan Ade Syopian, SH, MH. dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktavia Mustika, Reni Ritama, dan Ridho Dharma.
Keempat terdakwa didampingi oleh penasehat hukum, tim P2TP2A dan keluarga keempat terdakwa. Selain itu istri dan keluarga korban juga ikut menghadiri sidang itu.
Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan persidangan ini di jaga ketat oleh pihak kepolisian yang dipimpin secara langsung oleh Waka Polres OKU Kompol Herie Wibowo, SIK dan didampingi oleh Kabag Ops Kompol MP Nasution.
Setidaknya ada sekitar 50 personel gabungan Polres OKU baik yang berseragam atau berpakaian preman disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang. Bahkan sejak pukul 09.00 aparat sudah berjaga- jaga, meskipun ke empat terdakwa belum tiba di Pengadilan nNgeri Baturaja.
“Sekitar 50 personel tim gabungan dari anggota Polres OKU yang terdiri dari anggota Shabhara, intel , Reskrim, dan anggota Polsek Baturaja Timur kita siagakan untuk menjaga kemanan sidang ini,” terang Kapolres OKU AKBP Dover Christian Melalui Waka Polres OKU Kompol Herie Wibowo didampingi Kabag Ops Kompol MP Nasution.
Sementara itu, Hakim Ketua yang juga Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Mimi Haryani, SH mengatakan, sidang berjalan aman dan lancar.
“Sidang berjalan lancar, hari ini agendanya dakwaan dan besok Selasa (22/3) sidang akan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi,” terangnya.
Mimi mengatakan ada sekitar 13 saksi yang ada di dalam berkas penyidikan, “Saksi yang tertera di dalam berkas penyidikan ada sekitar 13 saksi. Sidang kasus anak ini dilakukan lebih cepat, dan mungkin bisa di gelar sidang setiap hari,” ujarnya.
Mimi menjelaskan pihak pengadilan hanya mempunyai waktu sekitar 25 hari kalender untuk menyelesaikan sidang sampai putusan, 25 hari tersebut lanjut Mimi, 10 hari tahanan Hakim, serta 15 hari perpanjangan penahanan ketua pengadilan.
Disinggung masalah pengamanan yang ketat, Mimi mengatakan pengaman tersebut sesuai prosedur standar pengamanan.
“Pengamanan sesuai prosedur standar pengamanan, karena ini menarik perkara penting jadi pengamanan sesuai standar prosedur, hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (yan)