Baturaja, Sumselupdate.com – Setelah sidang pertama dilakukan, kali ini sidang kedua empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan Branch Operational Manager Bank Mandiri Cabang Baturaja, Yoppy Nopriyanto (35) kembali digelar di Pengadilan Negeri Baturaja, Selasa (21/3). Keempat terdakwa yakni, SP (17), AW (15), AR (15), dan RK (15). Keempatnya tercatat sebagai pelajar SMA.
Sidang kedua dan tertutup ini agendanya mendengarkan keterangan saksi. Satu di antara saksi yakni istri korban Yoppy, yakni dr Nini.
Pantauan di lapangan, para terdakwa hanya tertunduk lesu menggunakan kopiah warna hitam saat digiring masuk ke ruang sidang peradilan anak. Suasana terlihat tenang. Tidak ada kericuhan.
Tampak keluarga korban yang duduk di samping ibu dan istri korban terlihat tenang. “Kami dari pihak keluarga meminta agar para pelaku dihukum semaksimal mungkin sesuai aturan yang berlaku,” kata seorang keluarga korban.
Sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi ini, dipimpin Hakim Ketua Mimi Haryani SH serta hakim anggota Ade Syofian, SH, MH dan Ferri Irawan, SH, MH. Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktavia Mustika, Reni Ritama dan Rido Darma. Keluarga terdakwa dan keluarga korban juga hadir pada persidangan tersebut. Serta teman kerja korban dari Bank Mandiri Baturaja.
Para terdakwa didampingi penasihat hukum Bambang Irawan, SH dan Densi, SH. Bambang, SH menceritakan, agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi.
“Hari ini mendengarkan keterangan saksi. Materinya isi sidang belum bisa kita paparkan. Berhubung para terdakwa di bawah umur sidang tertutup,” kata kuasa hukum terdakwa. (yan)