Empat Desa di PALI Masuk Dalam Rancangan Nasional Pengembangan Kawasan Industri

Selasa, 5 April 2022
Pemaparan Rencana Peraturan Daerah Perencanaan Pembangunan Industri Kabupaten, Selasa (5/4/2022) di ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten PALI.

PALI, sumselupdate.com Empat desa yang berada di Kabupaten PALI, akan ditetapkan sebagai kawasan Industri. Untuk industri kecil masuk dalam kawasan Pendopo Integrated Industri Pack (PIIP) dan untuk industri besar masuk dalam kategori Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Hal itu tergambar saat pemaparan Rencana Peraturan Daerah Perencanaan Pembangunan Industri Kabupaten, Selasa (5/4/2022) di ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten PALI.

Rapat yang dihadiri oleh Wakil Bupati PALI, H. Soemarjono itu turut dihadiri oleh Asisten 1, Plt. Asisten II, Bappeda, Dinas PU TR, Disdagprin, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum.

Dalam keterangannya, Wabup PALI mengingatkan kepada semua pihak terkait untuk teliti dalam menentukan sebuah daerah menjadi kawasan industri.

Advertisements

“Ada baiknya diperhatikan dengan betul, bagaimana sertifikasi tanah dan lahan disana nanti, jangan sampai ada tumpang tindih. Kemudian nantinya perlu kiranya agar ijin tambang batubara ditinjau kembali,” kata Wabup.

Ia juga mengatakan bahwa rapat pada hari ini, merupakan tindak lanjut setelah kabupaten PALI, ditetapkan sebagai kawasan pengembangan industri oleh Pemerintah Pusat.

“Untuk wilayah Sumsel, ada tiga kabupaten yang ditetapkan menjadi kawasan pengembangan industri oleh Pemerintah pusat, yaitu Banyuasin, Muara Enim, dan kabupaten PALI. Kawasan Pengembangan industri tadi, ada PIIP dan ada juga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Rencana lokasi tersebut di dua kecamatan, yakni kecamatan Talang Ubi dan kecamatan Penukal,” imbuhnya.

Dengan adanya kawasan pengembangan industri, diharapkan bisa meningkatkan perekonomian Kabupaten PALI dan berdampak pada peningkatan kesehjateraan masyarakat.

“Saya berharap semuanya menyikapi hal ini dengan bijak. Tentu, kami juga mengharapkan agar semua pihak terkait mendukung terwujudnya kawasan industri di Bumi Serepat Serasan,” pungkasnya seraya berkata bahwa rapat ini untuk penyatuan persepsi sebelum nanti akan dibahas bersama DPRD PALI.

Sementara itu, kepala Disdagprin Kabupaten PALI, melalui Kabid Industri Lufiana menerangkan bahwa empat desa yang akan dijadikan kawasan pengembangan industri di Kabupaten PALI, yaitu Sungai Ibul, Kerta Dewa dan Panta Dewa, untuk kecamatan Talang Ubi. Untuk di Kecamatan Penukal, yaitu Desa Sungai Langan.

Ia juga menjelaskan, Kabupaten PALI, sudah punya rancangan untuk pembangunan kawasan industri secara nasional.

“Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal itu perlu dasar hukum untuk merealisasikan pembangunan kawasan industri PALI, dan kemudian diajukan menjadi Ranperda,” terangnya.

“Setelah nantinya ditetapkan dan dibangun kawasan pengembangan industri, kita harapkan akan ada investor yang mau menanamkan modalnya untuk berinvestasi di kawasan tersebut,” ungkapnya. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.