Eksepsi Dalizon Mantan Kasubdit Tipikor Polda Sumsel Ditolak Hakim

Rabu, 29 Juni 2022
Sidang pemerasan Dinas PUPR Muba dengan terdakwa AKBP Dalizon mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Eks Kalopres OKU Timur.

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu, SH, MH, menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa AKBP Dalizon mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Eks Kapolres OKU Timur.

Penolakan eksepsi tersebut, dibacakan langsung oleh Majelis Hakim, di PN Tipikor Palembang, Rabu (29/6/2022).

Dalam putusannya Majelis Hakim, menilai bahwa, setelah mencermati dan membaca surat keberatan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan dakwaan penuntut umum tidak jelas, menurut pertimbangan majelis hakim bahwa dakwaan tersebut sudah dibuat secara rinci dan jelas.

Majelis hakim juga menilai, untuk menentukan apakah terdakwa telah terbukti bersalah haruslah dibuktikan dalam persidangan, sehingga keberatan terdakwa tidak beralasan dan harus dikesampingkan.

Advertisements

“Mengadili, bahwa keberatan penasehat hukum terdakwa Dalizon, tidak memiliki alasan-alasan yang cukup maka dari itu majelis hakim menolak keberatan tersebut dan menyatakan dakwaan penuntut adalah sah serta memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian perkara dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan sela.

Diketahui sebelumnya dalam uraian dakwaan, tim JPU Kejagung menyebutkan bahwa terdakwa Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen terkait proses penyidikan yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

“Memaksa Kepala Dinas PUPR Muba untuk memberikan uang sebesar Rp5 miliar rupiah agar tidak melanjutkan penyidikan proyek bermasalah di Muba, dan Rp5 miliar untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain untuk melakukan penyidikan atas upaya tindak pidana korupsi di dinas PUPR Muba,” tegas JPU Kejagung saat membacakan dakwaan.

Selain itu lanjut JPU, untuk memenuhi permintaan terdakwa, ada seseorang bernama Adi Chandra tanpa menghubungi terdakwa membawa uang sebesar 10 miliar yang dimasukkan di dalam dua kardus dan membawanya ke rumah terdakwa yang beralamat di kawasan Grand Garden Kota Palembang.

Dengan diterimanya uang 10 miliar tersebut, terdakwa Dalizon tetap melakukan proses penyelidikan dengan administrasi abal-abal.

Dari keterangan terdakwa, ujar JPU, uang tersebut diberikan kepada Anton Setiawan sebesar Rp. 4.750.000.000.

Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.