Eksekusi Lahan Kawasan Fly Over Jakabaring, PN Palembang Panggil Tergugat Emiwati

Kamis, 10 Desember 2020
Pertemuan terkait ganti rugi yang digelar di ruang rapat lantai II PN Palembang (Poto: Ariel/sumselpost)

Palembang, Sumselupdate.com – Terkait eksekusi lahan di kawasan fly over Jakabaring Palembang, Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel memanggil beberapa pihak tergugat, pada Selasa (8/12/2020) kemarin.

Salah satu pihak tergugat yang dipanggil yakni Emiwati, warga Jalan Gubernur H Bastari, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.

Read More

Emiwati melalui kuasa hukumnya, Ricky MZ SH CPL dan tim mengatakan, pihaknya hadir memenuhi panggilan kedua dari Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel.

“Ini panggilan kedua, pada panggilan pertama kami telah menyampaikan penolakan atas panggilan Pengadilan Negeri, dengan dasar putusan dari Pengadilan Tinggi,” ujar Ricky SH.

Ricky menjelaskan, bahwasanya dalam putusan Pengadilan Tinggi Palembang, kliennya, Emiwati tidak termasuk dalam daftar nama yang harus mengosongkan lahannya, dan tidak masuk dalam tindakan melawan hukum.

Sebaliknya, Emiwati merupakan pihak yang semestinya menerima ganti rugi dari Pemerintah Kota Palembang atas lahan sebesar 145 meter dengan nilai mencapai Rp310 juta.

Dimana uang ganti rugi tersebut dititipkan sementara ke Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, sebagai perkara perdata telah final diputus pada tingkat kasasi  dan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI Nomer : 277.4K/Pdt/2017 tanggal 20/12/2018.

“Maka dari itu, kami datang kesini, memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Palembang, dan kami meminta agar pengadilan Negeri Palembang dapat segera memberikan hak klien kami Emiwati, dengan jumlah yang telah ditentukan. Lahan klien kami ini sudah dipakai, uang ganti ruginya belum diganti, ini malah dipanggil lagi untuk dieksekusi. Padahal sudah jelas Pengadilan Tinggi Palembang sudah menetapkan jika klien kami tidak termasuk dalam daftar eksekusi,” jelas Ricky.

Ricky juga menambahkan jika pihaknya akan mengambil langkah kedepan terkait perkembangan kasus ini.

“Tidak menuntut kemungkinan, kami akan melakukan gugatan balik pada pihak terkait, yang dimaksud di sini Pemerintah Kota Palembang,” ujar Ricky.

Diwawancarai melalui sambungan telepon, Emiwati secara pribadi merasa dirugikan secara materi dan non materi. Dirinya berharap uang ganti rugi tersebut segera dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palembang.

“Ya, secara waktu dan materi kami merasa dirugikan. Kami berharap Pengadilan Negeri Palembang bisa segera mengeluarkan yang menjadi hak kami, dan tidak mengulur-ngulur waktu. Jembatannya saja sudah jadi lama, tapi ganti ruginya tidak kunjung keluar,” tutupnya (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts