Palembang, sumselupdate.com – Melalui kuasa hukumnya Redho Junaidi SH MH, akan mengajukan permohonan penangguhan, eks Direktur Keuangan PT SP2J berinisial S, yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) tahun 2019.
Menurut Redho Junaidi, pihaknya telah mengajukan penangguhan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Ada beberapa alasan kami mengajukan penangguhan, pertama klien kami sudah berusia 74 tahun, kedua beliau ada sakit jantung, pemasangan kateter dan ring, serta dia juga kooperatif dalam kasus ini,” ungkap Redho saat dibincangi awak media, Rabu (7/8/2024).
Redho menjelaskan, sama halnya di Polda Sumsel, kliennya tidak dilakukan penahanan dengan alasan tersebut.
“Kemudian Jaksa berpendapat lain, ya artinya sudah kami masukkan permohonan ini. Surat permohonan sudah dimasukkan berikut dengan surat keterangan sakit juga sudah kami lampirkan,” tegas Redho.
Baca juga : Pelimpahan Tahap 2, Kasus Korupsi Jargas PT SP2J Begini Tampang Empat Tersangka
Diketahui sebelumnya, tersangka S bersama tiga tersangka lainnya yakni Mantan Dirut PT SP2J Ahmad Nopan, Mantan Dirut Jargas Antoni Rais dan Mantan Dirkeu Jargas Rubinsi telah menjalani tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Keempat tersangka bersama barang bukti dilimpahkan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel ke Jpu Kejati Sumsel.
Setelah dilakukan pemberkasan di Kejari Palembang, sekitar pukul 13.30 WIB, keempat tersangka langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Pakjo Palembang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jargas SP2J Segera Disidang
Menyikapi pelimpahan itu, Redho mengatakan pihaknya saat ini hanya menunggu panggilan sidang.
“Pelimpahan tadi menang proses hukumnya harus dilalui, karena sudah P21, artinya kami menunggu panggilan sidang saja,” tegas Redho. (**)