Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jargas SP2J Segera Disidang

Minggu, 4 Agustus 2024

Palembang, Sumselupdate.com- Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan gas atau Jargas milik Bumd Pemkot Palembang PT SP2J yang ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel masuk babak baru.

Penyidik Unit 3 Subdit III Tipikor Dirreskrimsus Polda Sumsel bakal segera melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan dan barang bukti kasus korupsi yang diduga terjadi di tahun 2019 dengan dugaan kerugian negara senilai Rp 3.9 Miliar.

Bacaan Lainnya

“Betul, dalam Minggu ini sesuai petunjuk jaksa kami akan segera melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke kejaksaan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo,SIK melalui Kasubdit III Tipikor, AKBP Wiwin Junianto,SIK, didampingi Panit 1 Unit 3 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Iptu Ryan Tiantoro Putra,S.Tr.K,SIK, CPHR, CBA, Minggu (4/8).

Menurut Wiwin, pada pekan lalu pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara ini setelah dinyatakan lengkap atau P-21 dari pihak kejaksaan.

Untuk diketahui dalam perkara ini penyidik menetapkan empat orang mantan direksi BUMD Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun 2019-2020 sebagai tersangka.

Masing-masing berinisial AN (Direktur Utama), AR (Direktur Operasional), ST (Direktur Keuangan) serra R (Direktur Utama).

Yang menjadi dasar dilakukannya penyelidikan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/57/XI/2023/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 1 November 2023. “Adapun yang dilakukan penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan penyambungan jaringan dan instalasi pipa gas bumi Kota Palembang yang dikerjakan PT SP2J,”jelas Wiwin.

Proyek iti disebut menggunakan anggaran bersumber dari APBD Kota Palembang tahun 2019 melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp22,5 milyar. “Hasil audit BPK Provinsi Sumsel ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,9 milyar, ” kata Wiwin.

Diantaranya berupa mark-up (kemahalan harga) dalam pengadaan material pipa serta pemotongan upah pekerjaan.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi yang terdiri dari komisaris, pelaksana swakelola, supplier pipa dan pihak Pemkot Palembang termasuk juga mantan Walikota Palembang H Harnojoyo.

Juga dilakukan penyitaan terhadap 83 barang bukti berupa dokumen anggaran, dokumen kegiatan, print out rekening koran, buku tabungan hingga uang tunai.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.