Pelimpahan Tahap 2, Kasus Korupsi Jargas PT SP2J Begini Tampang Empat Tersangka

Rabu, 7 Agustus 2024

Laporan, Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com- Penyidik unit 3 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel lakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Palembang, kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan gas (Jargas) yang dikerjakan PT SP2J yang rugikan negara Rp 3.9 miliar.

Read More

“Hari ini kita lakukan pelimpahan tahap 2 barang bukti dan tersangka ke kejaksaan Palembang,” Ucap Panit 3 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Iptu Ryan Tiantoro STrk SIK, saat jumpa Pers.

Yang menjadi dasar dilakukannya penyelidikan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/57/XI/2023/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 1 November 2023

Keempat tersangka turut ditampilkan dengan tangan terborgol, keempat yakni eks Dirut PT SP2J Ahmad Nopan, eks Direktur Oprasional Anthony Rais, eks Direktur Keuangan Sumirin dan eks Direktur Umum Rubinsi.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan gas atau Jargas milik Bumd Pemkot Palembang PT SP2J yang ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel masuk babak baru. “Hasil audit BPKP Sumsel, ada kerugian negara senilai Rp 3.9 Miliar,”ucap Rian.

Dugaan kasus korupsi yang diduga terjadi di tahun 2019 disebut menggunakan anggaran bersumber dari APBD Kota Palembang tahun 2019 melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp22,5 milyar.

Modus operandi yang dilakukan berupa mark-up (kemahalan harga) dalam pengadaan material pipa serta pemotongan upah pekerjaan.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi yang terdiri dari komisaris, pelaksana swakelola, supplier pipa dan pihak Pemkot Palembang termasuk juga mantan Walikota Palembang H Harnojoyo.

Juga dilakukan penyitaan terhadap 83 barang bukti berupa dokumen anggaran, dokumen kegiatan, print out rekening koran, buku tabungan hingga uang tunai.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts