Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel melaksanakan tahap ll atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se-Kabupaten Muba.
Tersangka dijerat terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019-2023, yang merugikan negara Rp27 miliar.
“Tersangka MA ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024 ditahan di Rutan Palembang,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Rabu (10/7/2024).
Menurut Vanny, setelah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejari Muba.
“Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa modus operandi tersangka MA, yaitu adanya mark up harga langganan internet desa dan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp27 miliar,” kata Vanny.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa, Penyidik Kejati Sumsel Periksa 5 Camat di Muba
Adapun Pasal yang disangkakan Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Internet Desa di Dinas PMD Muba, Giliran Asisten Legal Bank Sumsel Babel Diperiksa
Dalam kasus ini diketahui Tim Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka masing-masing Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba.
Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se-kabupaten Muba, dan Riduan selaku Kasi Keuangan Dinas PMD Muba. (**)











