Palembang, sumselupdate.com – Tak butuh waktu lama, beberapa jam usai kejadian, anggota unit Reskrim Polsek Kertapati berhasil menangkap tersangka pembunuhan disertai pengeroyokan yang terjadi di Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, yang terjadi pada Jumat (23/2/2024) kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dua tersangka yakni Imam Basri (26) dan Marhan (32), yang merupakan warga Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang.
Berdasarkan informasi dihimpun, korban merupakan buruh harian lepas bernama Adios Pratama (39), yang tinggal tak berjauhan dari kedua tersangka. Awal mula kejadian, antara korban terlibat keributan dengan tersangka Imam Basri dikarenakan ada pecahan batu yang menghalangi jalan masuk arah rumah Imam Basri.
Disaat cekcok mulut, korban tiba-tiba menampar pipi tersangka Imam Basri. Kemudian, tersangka Imam Basri pulang ke rumah untuk mengambil sebilah pedang, lalu kembali menemui korban.
Diperjalanan tersangka Imam bertemu tersangka Marhan yang sedang memancing, kemudian Marhan mengikuti tersangka Imam Basri sambil membawa senjata tajam jenis pisau.
Baca juga : Sidang Tuntutan Pembunuhan Adik Bupati Muratara Ditunda
Setelah kembali bertemu korban, lagi-lagi terjadi cekcok mulut dan korban mendorong tubuh tersangka Imam Basri lalu dibalas tersangka Marhan mendorong tubuh korban. Dilanjutkan Imam Basri mengayunkan pedang ke tubuh korban bagian belakang, akan tetapi korban tidak terluka.
Kemudian Imam Basri menusukkan mata pedang ke tanah dan kembali mengayunkan pedang ke tangan korban, sehingga tangan korban terluka disertai Marhan mengayunkan pisau ke tangan korban membuat korban jatuh tertelungkup ke tanah.
Disaat korban di tanah, tersangka Imam Basri kembali mengayunkan pedang ke tubuh korban berkali kali hingga korban bersimbah darah, lalu kedua tersangka melarikan diri.
Baca juga : 9 Tahun Bersembunyi, Tersangka Pembunuhan di Talang Kelapa Akhirnya Tertangkap
Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan membenarkan bahwa kedua tersangka sudah diamankan unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Riyadi Sasongko tidak lama usai kejadian.
“Selain kedua tersangka diamankan juga alat bukti berupa satu bilah pedang, satu buah sarung pedang, satu buah pisau,” ungkapnya, saat di konfirmasi wartawan, pada Senin (26/2/2024) siang.
Untuk korban bernama Adios Pratama mengalami luka terbuka pada leher, luka terbuka pada bahu kiri, luka terbuka pada pada kepala bagian kanan, luka terbuka pada punggung belakang, luka pada jari tangan kanan (putus), yang mengakibatkan korban meninggal di tempat kejadian perkara.
“Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan Primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat (2) ke – 3 KUHP,” tutupnya tegas. (**)