Sidang Tuntutan Pembunuhan Adik Bupati Muratara Ditunda

Penulis: - Rabu, 21 Februari 2024
Sidang kasus pembunuhan.

Palembang, sumselupdate.com – Sidang dengan agenda tuntutan kasus pembunuhan adik kandung Bupati Muratara, yakni Muhamad Abadi, yang dilakukan dua terdakwa Arwandi dan Ariansyah, untuk ketiga kalinya ditunda, di PN Palembang, Rabu (21/2/2024).

Hakim ketua Edi Saputra Pelawi SH MH, mendesak jaksa agar terus menghubungi pihak Kejagung dalam menyelesaikan perkara ini.

Bacaan Lainnya

Menanggapi pertanyaan tersebut, jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, Siti Fatimah SH, menjelaskan alasan belum siapnya tuntutan karena belum keluar Rentut dari Kejagung.

Menurut Fatimah, sebelum sidang dimulai dirinya masih tetap menunggu keluarnya Rentut tersebut namun hingga sidang dimulai pun belum mendapat Rentut dari Kejagung RI.

Diungkapkannya diruang sidang, dari informasi yang ia terima kendala Rentut belum dikeluarkan karena saat ini sedang ada pelantikan Menteri.

Baca juga : 9 Tahun Bersembunyi, Tersangka Pembunuhan di Talang Kelapa Akhirnya Tertangkap

Oleh sebab itu, majelis hakim PN Palembang kembali memberikan kesempatan kepada jaksa selama satu Minggu.

Sementara itu terdakwa Ariansyah mengaku menyesal atas kasus pembunuhan yang dilakukannya bersama adiknya Ariansyah, terhadap korban Muhamad Abadi.

“Saya memohon maaf kepada keluarga korban, karena saya khilaf saat kejadian pembunuhan tersebut,” kata terdakwa disidang.

Dirinya juga memohon keringanan hukuman karena dirinya bersama adiknya adalah tulang punggung keluarga.

Baca juga : Curi Dua Motor Sekaligus, Pelaku Berjumlah Empat Orang Terekam CCTV

Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider 338 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1.

Keduanya melakukan penganiayaan berat dengan berencana yang berujung meninggalnya almarhum M Abadi.

“Bahwa terdakwa Ariansyah dan Arwandi pada hari yang sama melakukan dan menyuruh melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu,” ungkapnya.

Dari perbuatan terdakwa membuat almarhum meninggal dunia yang menerima hujaman senjata tajam. Selain itu, almarhum turut mengalami luka di bagian dua jari tangannya putus. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.