Dua Terdakwa Kasus Kepabeanan Lolos dari Tuntutan Jaksa

Rabu, 26 Juli 2017
Terdakwa Ahmad Umar dan Ningmas.

Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa kasus pelanggaran kepabeangan, yakni Ningmas (46), selaku Kepala PT Freight Express Medan cabang Palembang dan Ahmad Umar (46) bisa bernapas lega setelah divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, rabu (26/7/2017).

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono tidak terbukti seperti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan dan tuntutan. Sehingga keduanya dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan.

Read More

Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut JPU Romi Pasolani dengan penjara selama 4 tahun. Karena diduga memalsukan surat kepabeanan dan telah merugikan negara sebesar Rp7.871.661.

Akibat perbuatan tersebut, oleh JPU, kedua terdakwa dijerat Pasal 103 Huruf a UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Seperti diberitakan, terdakwa I bersama terdakwa II pada 28 Januari 2016 di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai type Madya Pabean B Palembang menyerahkan pemberaitahuan pabean dan dokumen pelengkap yang diduga palsu atau dipalsukan.

Pada awalnya, perusahaan terdakwa ini mendapatkan order pengiriman barang ke Cina berupa Soil Of Coal dari saksi Toni selaku Manager Operasional PT Lematang Coal Lestari berupa tanah hitam atau bongkahan hitam dengan berat sekitar 504.000 kg.

Atau sebanyak 25×25 feet container dengan nilai Rp 51 juta, untuk jasa pengurusan ekspor dan dokumen serta US$600/container untuk jasa angkutan dari Palembang ke Cina.

Hanya saja, dari hitungan yang dilakukan untuk penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) berupa iuran produksi/royalty batubara dengan kalori S 5100 sebesar 3 persen dari harga jual. Dengan hitungan harga jual, nilai ekspor sebesar US$12.600 atau setara Rp 174.925.800.

Sedangkan PNBP yang seharusnya disetorkan ke Negara sebesar 3 % XRp 174.925.800 = Rp 5.247.774. dari jumlah tersebut, kerugian Negara Rp 2.623.884 +Rp 5.247.774 = Rp 7.871.661. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts