Dua Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Divonis Bebas

Rabu, 9 Maret 2022
Dua terdakwa Dellya Gunawan dan Hendra Kartika Ganda Sutoyo

Palembang, Sumselupdate.com – Menanggapi vonis bebas dua terdakwa Dellya Gunawan dan Hendra Kartika Ganda Sutoyo terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, SH, MH, dengan tegas pihaknya akan melakukan upaya kasasi dalam waktu dekat terkait putusan tersebut.

Read More

“Jelas kami akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya Majelis hakim yang diketahui hakim Edi Falawi, SH, MH, memvonis bebas dua terdakwa dugaan pemalsuan surat tanah, di PN Palembang.

Adapun kedua terdakwa tersebut Dellya Gunawan dan Hendra Kartika Ganda Sutoyo, kedua terdakwa diduga terlibat kasus pemalsuan surat tanah di kawasan Sako Palembang

Dalam amar putusannya majelis hakim mengatakan, dengan ini mengadili menyatakan terdakwa satu Dellya Gunawan dan terdakwa dua Hendra Kartika Ganda Sutoyo, tersebut terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.

Tetapi perbuatan para terdakwa tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan para terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut dua terdakwa dengan penjara 18 bulan. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts