Sergap Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Shabu di Dalam Kotak Rokok

Rabu, 9 Maret 2022
Tersangka Adek Perwanto.

Laporan: Armiziwadi

Baturaja, Sumselupdate.com – Petugas Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil meringkus pengedar narkoba jenis shabu-shabu yang meresahkan masyarakat.

Tersangka Adek Perwanto disergap aparat saat mengendarai sepeda motor Suzuki Satria nopol BG 5093 FR warna hitam di Jalan DR Moh Hatta Lorong Komering Kampung Baru, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menuturkan penangkapan tersangka Adek Perwanto setelah Satres Narkoba Polres OKU mendapat informasi dari warga t Lorong Komering, Kampung Baru, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, jika ada seorang lakipria sering melakukan transaksi jual beli dan menguasai narkotika jenis shabu.

Advertisements

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba langsung menuju lokasi. Kemudian petugas langsung melakukan Lidik di seputaran TKP.

Saat Lidik itu, petugas mendapati Adek Perwanto sedang mengendarai sepeda motor dan saat itu langsung dilakukan pembuntutan.

Kemudian, petugas langsung menyetop kendaraan pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap laki-laki yang diduga pengedar narkoba itu.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis shabu yang disimpan di dalam kantong jaket kirinya.

Ketika digeledah lagi, pelaku mengakui dengan terus terang atas perbuatannya bahwa menguasai narkotika jenis shabu dan selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres OKU guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Bersama tersangka diamankan barang bukti satu bungkus kotak rokok dunhill di dalamnya terdapat satu plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,18 gram.

Barang bukti lain satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria nopol BG 5093 FR warna hitam, satu unit HP merk Oppo F7 warna hitam, satu lembar jaket warna biru merek triple point.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1)  Subsidair pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (**)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.