Palembang, Sumselupdate.com – Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah melalui Kasubdit II, AKBP Irwan Arianto, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka Hermanto (43), diketahui ada keterlibatan oknum sipir di Rutan Pakjo Palembang.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka Hermanto, dia yang bertugas mengantar narkoba maupun mengambil uang dari Rutan kepada tersangka Daud dan Mairi yang berkomunikasi melalui ponsel. Dan saat itulah, ada ikut campur tangan oknum sipir yang ada di sana dan menurutnya, setidaknya ada dua oknum sipir yang terlibat,” jelasnya saat ditemui di Polda Sumsel, Kamis (1/9).
Oleh karena itu, pihaknya pun tidak menutup kemungkinan akan memanggil dua oknum sipir tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Dan menurutnya, pemanggilan akan secepatnya dilakukan.
“Nanti, kalau dipanggil kita kabari,” terangnya.
Saat disinggung diduga masih adakah warga binaan di Rutan Pakjo Palembang lainnya yang terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba, Irwan mengatakan, pihaknya tidak dapat memastikannya.
“Kita tidak tahu dan tidak dapat menduganya tapi untuk memastikannya, kita masih akan melakukan pemeriksaan,” katanya.
Sedangkan saat disinggung bagaimana langkah untuk memutus peredaran di Rutan maupun Lapas yang sudah marak terjadi, Irwan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Lapas maupun Rutan.
“Peredaran narkoba di Rutan maupun Lapas itu sebenarnya tidak lepas dari campur tangan oknum sipir dan itu sudah pernah ada dan terungkap,” katanya.
Menurutnya vonis hukuman 16 tahun dan 17 tahun untuk keduanya, ternyata tidak membuat keduanya jera untuk tidak mengulangi kembali mengedarkan narkoba dalam jumlah yang besar.
“Sebelumnya, mereka sudah ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumsel dengan barang bukti 1 kg shabu. Setelah divonis, ternyata keduanya ini malah kembali mengulangi perbuatan yang sama. Jadi, pasal yang dikenakan tidak hanya pasal 114 tetapi juga ditambah residivisnya. Sehingga bisa dikenakan hukuman mati,” katanya.
Ancaman hukuman mati bagi Abah Daud dan Damiri, dianggap pantas dikenakan terhadap keduanya karena memang tidak ada rasa penyesalan terhadap perbuatan yang mereka lakukan dengan mengedarkan narkoba dalam jumlah yang banyak dan langsung mengendalikannya di dalam Rutan Klas I Pakjo Palembang.
Dalam mengedarkan narkoba melalui ponsel, keduanya terbilang sangat rapi. Karena, setiap hari Abah Daud dan Damiri selalu menelepon Herman, Nila Sari dan Nurhasan untuk mengontrol penjualan narkoba milik mereka.
“Saat ini, kami juga masih melacak BN alias Bunda yang memberikan barang kepada Nila Sari dan Nurhasan. Karena barang pesanan Abah Daud dan Damiri, dibawa menggunakan jalur darat dengan menumpang bus,” ujarnya. (ery)











