Laporan : Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Kembali berulah, dua orang pelaku residivis kasus ilegal akses modus ganjal kartu ATM, kembali ditangkap anggota kepolisian.
Kedua pelaku bernama Syarif Kurniawan (50), warga Orde Baru I, Kelurahan 20 Ilir DII, Kecamatan Kemuning Palembang, dan Beranhar Abdullah (51), warga KP Salasa, Kelurahan Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Bogor.
Keduanya ditangkap oleh anggota unit Pidana Umum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Berdasarkan data yang dihimpun, kedua sekawan ini tercatat sudah 7 kali beraksi diantaranya 5 kali di Kota Palembang, yang dimana terakhir dialami oleh korban Oma Irama (47) warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Lokasi terakhir kedua pelaku beraksi di mesin ATM bank BRI Indomaret, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta.
Kejadian bermula ketika korban Oma hendak mengambil uang di ATM di Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun disana telah terlebih dahulu datang pelaku Syarif yang menggunakan masker dan pakaian gamis warna hitam, dan tanpa diketahui korban ternyata mesin ATM yang akan digunakan korban sudah diganjal dengan kayu tusuk gigi yang sudah dimodifikasi persis di bagian mulut mesin ATM agar kartu ATM tidak dapat masuk.
Ketika korban mencoba memasukkan kartu ATM nya, pelaku Beranhar masuk Indomaret pakai kopiah putih dan baju panjang warna kuning berdiri dibelakang korban dengan modus menunggu antrian.
Disaat korban tidak bisa memasukkan kartu ATM, pelaku Beranhar beraksi seolah-olah hendak membantu, menyuruh korban bertransaksi tanpa memasukkan kartu ke mesin ATM, saat korban memasukkan kode pin pelaku Syarif mengintip dan menghapal pin ATM milik korban.
Melihat korbannya masih kebingungan, pelaku Beranhar kembali berusaha menolong dengan meminjam kartu ATM milik korban dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku Beranhar menukar kartunya, lalu menyuruh korban mencoba pindah ke ATM lainnya.
Disaat korban pindah ATM, kedua pelaku juga langsung pergi dan mencari mesin ATM lainnya untuk menguras isi ATM korban dengan total Rp 40 juta.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, di dampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, dan Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, mengatakan bahwa motif yang dilakukan kedua pelaku karena faktor ekonomi.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” tegas Kombes Pol Harryo, saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (27/8/2024) sore.
Selain mengamankan kedua pelaku, anggota unit Pidum dan Tekab 134 juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah kartu ATM Bank BRI milik korban, 1 buah tusuk gigi digunakan pelaku mengganjal di mesin ATM, 1 helai baju gamis hitam lis orange yang digunakan pelaku Syarif, 1 masker putih yang digunakan pelaku Syarif.
Lalu, 1 tas selempang hitam yang digunakan pelaku Syarif, 1 kopiah warna putih milik pelaku dan lembar foto dari CCTV TKP saat pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di TKP tanggal 1 Agustus 2024.
“Kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama, lima kali kedua pelaku beraksi di kota Palembang, ada di kawasan Kecamatan Kemuning. Terakhir di Kecamatan Seberang Ulu I, berhasil dapat uang Rp 40 juta,” tutupnya.











