Palembang, Sumselupdate.com – Dua remaja berinisial AR (18), warga Jalan Talang Kerangga, Kelurahan 30 Ilir Palembang dan J (18), warga Jalan Sultan Mansur, Kelurahan 32 Ilir Palembang berhasil diringkus aparat Polsek IB II Palembang, Rabu (27/4).
Kedua remaja dibekuk pihak kepolisian karena terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban yang merupakan anak seorang anggota TNI yakni, Riki (18).
Mereka ditangkap di rumah masing-masing setelah kedua pelaku melakukan pengeroyokan ke korban di Jalang Rambutan, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Sabtu (10/4) lalu.
Kapolsek IB II Palembang Kompol Ahmad Firdaus mengatakan, korban merupakan anak seorang TNI yang bertugas di Denpom Palembang.
“Korban yang tidak tahu sama sekali persoalannya malah dikeroyok. Akibat ulahnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tutup dia. (man)











