Laporan: Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Anggota kepolisian unit Reskrim Polsek Plaju Palembang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Husin berhasil menangkap seorang pria berinisial PT (36), yang hendak menjual motor hasil curian dengan STNK Palsu, pada Sabtu (4/2/2023) malam, diwilayah Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang.
Tak hanya PT, setelah dilakukan pengembangan, anggota kembali menangkap tersangka LO (32) warga Jalan Lorong Sabar Jaya, Kelurahan Mariana, Kabupaten Banyuasin.
Dari kedua tersangka, turut disita barang bukti (BB) berupa satu Note Book merek ACER beserta Alat Chass dan keyboard, satu Printer merek Canon Tipe Pixma IP 2770 warna hitam satu mesin alat Presmerk Original OR 235, 10 lembar STNK siap Edar, 12 lembar STNK Baru cetak.
Lalu, lima Tinta Printer merek Data Print, satu bungkus Kertas PVC Cord Merk E – prit, dua buah Mistar Penggaris dua Gunting, enam bungkus Kertas Concorde, 1 bungkus Kertas Hologram, satu stampel tanggal dan tiga buah stampel temp.
Kemudian anggota juga mendapati 15 hasil Print hologram pajak Provinsi Sumsel, dua buah Carter, satu buah buku catatan pemesan STNK Palsu, 4 lembar SIM BI siap edar, lima lembar SIM baru cetak, 9 lembar KTP baru cetak dan dua lembar IJAZAH SMA Negeri satu Madang Suku II OKUT.
Selain itu, satu unit motor diduga hasil curian yakni jenis Honda Beat tanpa dilengkapi dengan surat-surat (Dokumen) yang sah, satu lembar STNK dengan BG 3953 ADQ dan motor Honda Beat Warna Biru tahun 2022 yang diduga palsu.
“Benar, kita berhasil ungkap kasus dalam perkara pemalsuan surat-surat yakni Pasal 263 junto 264 KUHP. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan kendaraan sepeda motor yang menggunakan surat berupa STNK palsu,” ungkap Kapolsek Plaju, AKP Firmansyah, saat press release di Mapolsek Plaju, pada Senin (6/2/2023) sore.
Mendapati informasi tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Plaju melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial PT.
“Lalu kita kembangkan kembali dan berhasil menangkap LO, pelaku pembuat STNK dan SIM palsu,” tuturnya.
Dari keterangan tersangka ini dan hasil pengembangan bahwa tersangka melakukan bisnisnya ini sudah berjalan selama satu tahun. “Jadi pengakuannya, tarif yang dikenakan tersangka ini untuk STNK seharga Rp300.000 r, SIM Rp200,000, dan KTP Rp100.000. Tersangka menerima pesanan via WhatsApp, kemudian setelah selesai barang diambil baru dibayarkan,” jelas AKP Firmansyah.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut AKP Firmansyah, untuk barang berupa kertas dibelinya lewat via online. “Bahan berupa kertas mereka beli via online,” pungkasnya.
Sementara tersangka LO mengakui kalau dirinya membuat surat-surat palsu ini belajar secara otodidak.
“Sudah hampir satu tahun ini, dan hampir Rp90 jutaan mendapatkan keuntungan. Dalam satu bulan ada enam sampai tujuh orang yang minta dibuatkan,” tutupnya singkat. (**)











