Palembang, Sumselupdate.com — Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan sepeda motor di Palembang, Sumatera Selatan. Kedua pelaku, Sultan Pratama (21) dan Mustar Hadi (25), menggasak sepeda motor milik Dwi Pratiwi (23) yang terparkir di dalam rumahnya.
Kejadian ini terjadi pada Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Kapten Rohani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang. Korban yang memarkirkan motornya di dalam rumah dengan keadaan terkunci stang, tidak menyadari bahwa kedua pelaku masuk melalui jendela depan rumah dan mengambil kunci kontak sekaligus motornya.
Korban baru mengetahui bahwa motornya hilang saat bangun pagi dan melihat pintu depan rumah terbuka. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Plaju Palembang.
“Kami mendapat laporan dari korban pada Rabu pagi. Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. Kami berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing pada Kamis malam,” kata Kapolsek Plaju Palembang, AKP Hendri Permana, di dampingi Kanitres Ipda Husin, pada Jumat (5/1/2024).
Sementara itu, pelaku Sultan Pratama mengakui perbuatannya yang mencuri motor bersama temannya Mustar Hadi.
“Kami jual motornya di Desa Sepang SP Padang, Ogan Komering Ilir (OKI), seharga Rp 3 juta. Uangnya dibagi dua untuk foya-foya,” tutupnya singkat.(**)











