Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Dengan undercover Buy, Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel tangkap dua pria di Palembang pengedar shabu-shabu.
Dua pengedar yang ditangkap adalah Sudarmono(27) warga Jalan Yos Sudarso Lr. Pasma Putra I, Kel. 3 Ilir Kec. IT.II, Palembang. Serta Yudi Tovani (38) warga jalan Kapten A. Robani Kadir Lr. Hikmah 2 Kel. Talang Putri Kec. Plaju Kota Palembang.
Itu setelah unit 1 subdit 1 pimpinan Kanit AKBP Dudy Novery dan AKP Yetti Gultom mendapatkan informasi kerap terjadi transaksi narkoba di jalan Yos Sudarso Lr. Pasma Putra I No. 10 Rt 023 Rw 005 Kel. 3 Ilir Kec. IT.II Kota Palembang.
AKBP Dudy menyampaikan petugasnya menangkap kedua tersangka berada dikediaman dari tersangka Sudarmono.
“Benar kita tangkap dua orang pria usai anggota melakukan undercover buy, dimana tersangka menyerahkan dua paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan warna hitam dengan tangan kanannya,” jelas Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Dudy Novery.
Usai tertangkap tangan, dua tersangka langsung digelandang ke markas Ditresnarkoba Polda Sumsel.
“Narkoba yang diamankan dengan berat bruto 101, 38 gram,” ucapnya.
AKBP Dudy juga menjelaskan hasil pemeriksaan kedua tersangka berperan sebagai pengedar.
“Dari hasil tes urine kedua tersangka positif pengguna narkoba,” jelasnya.
Akibat ulah kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ketiga tersangka terancam penjara paling lama 20 tahun kurungan,” ucapnya. (**)











