Baturaja, Sumselupdate.com – Satresnarkoba Polres OKU, berhasil meringkus dua pengedar narkotika diduga jenis shabu pada Rabu malam (04/08/2021) sekira pukul 18.30 WIB.
Kedua tersangka yakni Rony Dwi Putra (23) dan Dewinda (25), keduanya merupakan warga Desa Tihang, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.
Penangkapan kedua tersangka setelah informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika diduga jenis shabu di Jalan Lintas Baturaja, Muaradua, tepatnya di Desa Kungkila,n Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.IK,MH melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, Senin (9/08/2021) membenarkan penangkapan kedua tersangka warga Desa Tihang Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/ 85/VIII/2021 / SPKT / SATRESNARKOBA / POKRES OKU / POLDA SUMSEL, tanggal 04 Agustus 2021.
Mardi menambahkan, petugas Satresnarkoba Polres OKU telah mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening narkotika diduga shabu, satu unit hp merk Nokia warna hitam, dan satu unit sepeda motor variio warna putih BG 2204 FAJ.’urainya.
“Terhadap kedua tersangka diamankan di Polres OKU bersama dengan barang bukti sebanyak bruto 0,36 gram,” ujarnya. (**)











