Dua Pengedar Shabu Dibekuk Polres OKU

Senin, 9 Agustus 2021
Dua pengedar shabu yang berhasil diamankan polisi.

Baturaja, Sumselupdate.com – Satresnarkoba Polres OKU, berhasil meringkus dua pengedar narkotika diduga jenis shabu pada Rabu malam (04/08/2021) sekira pukul 18.30 WIB.

Kedua tersangka yakni Rony Dwi Putra (23) dan Dewinda (25), keduanya merupakan warga Desa Tihang, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten  Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.

Read More

Penangkapan kedua tersangka  setelah  informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika diduga jenis shabu di Jalan Lintas Baturaja, Muaradua, tepatnya di  Desa Kungkila,n Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.IK,MH melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, Senin (9/08/2021)  membenarkan penangkapan kedua tersangka warga Desa Tihang Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/ 85/VIII/2021 / SPKT / SATRESNARKOBA / POKRES OKU / POLDA SUMSEL, tanggal 04 Agustus 2021.

Mardi menambahkan, petugas Satresnarkoba Polres OKU telah mengamankan barang bukti  berupa  satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening narkotika diduga shabu, satu unit hp merk Nokia warna hitam, dan satu unit sepeda motor variio warna putih BG 2204 FAJ.’urainya.

“Terhadap kedua tersangka diamankan di Polres OKU bersama  dengan barang bukti sebanyak bruto 0,36 gram,” ujarnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts