Dua Pelaku Pengeroyokan Hingga Seorang Meninggal Dunia, Diamankan Tim Gabungan

Penulis: - Selasa, 18 Juni 2024
Dua Pelaku pengeroyokan yang sebabkan satu korban meninggal dunia, ditangkap tim gabungan.

Palembang, sumselupdate.com – Dua Pelaku pengeroyokan yang sebabkan satu korban meninggal dunia, ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Unit Pidum Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Kamis (13/6/2024) sore.

Kedua tersangka yakni, MB (19) warga Jalan Ki Merogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, dan AR (19) warga jalan Rambutan Dalam, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.

Bacaan Lainnya

Peristiwa pengeroyokan itu berawal dari tawuran, pada 7 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, hingga mengakibatkan korban M Hafis (20) warga Jalan PSI Ing Kenayan, Kecamatan Gandus Palembang, meninggal dunia.

Korban mengalami luka robek pada Kepala kanan korban, luka robek pada punggung kanan korban, luka robek lengan kanan bagian atas, dan luka robek pada pangkal jari tangan kanan. Atas peristiwa tersebut keluarga korban membuat laporan ke Polisi.

Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka ini.

Baca juga : Seorang Anggota Geng Motor Pengeroyok Mahasiswa Ditangkap, Ngaku Emosi Dklakson Motor Korban

“Benar kedua tersangka pengeroyokan hingga korban meninggal dunia telah di tangkap, tersangka MB dan AR,” ucap AKP Robert, saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, pada Selasa (18/6/2024).

Menurut AKP Robert, bahwa kedua tersangka ditangkap unit Pidum Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang bersama anggota Jatanras Polda Sumsel, saat berada di tempat persembunyiannya di kawasan Kecamatan Talang Jambe Palembang.

“Untuk peran keduanya beda-beda, AR berperan membacok tubuh korban dengan menggunakan corbek, sementara MB berperan mengejar korban dan menarik-narik corbek yang tertancap di kepala korban sebelah kanan,” jelasnya.

Baca juga : Lakukan Pengeroyokan, Dua Pria Ini Diringkus Unit Pidum dan Tekab 134

Selain daripada kedua tersangka, lanjut AKP Robert, turut diamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos warna abu-abu yang di pakai pelaku, satu helai celana pendek hitam list putih yang di pakai pelaku MB dan satu buah rekaman video pada saat kejadian.

“Atas perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 170 KUHP ayat 3, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara,” tutupnya tegas. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.