Laporan : Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Dua orang pelaku utama kasus pengeroyokan terhadap korban bernama Awang Hulung (29), berhasil diringkus anggota unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Kamis (28/9/2023) malam.
Kedua pelaku yakni Kgs Ibrahim (43), dan Raden Riski (19), warga jalan Temon, lorong Kuto Batu, Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang. Tanpa perlawanan saat diringkus dirumahnya, keduanya pun digiring ke Mapolrestabes Palembang.
Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di jalan Tengkuruk Permai, tepatnya di parkiran bawah Jembatan Ampera, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, pada Sabtu 12 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.
Bermula ketika anak pelaku Ibrahim, terjatuh dari wahana permainan anak Istana Balon. Mengetahui itu, tersangka beserta keluarganya sekitar sembilan orang memarahi korban dan mengeroyoknya.
Akibat hal tersebut, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh, lalu mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, guna membuat laporan polisi.
“Betul sekali, unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengamankan dua pelaku utama yang terlibat kasus pengeroyokan yang terjadi di jalan Tengkuruk Permai,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, saat di konfirmasi lewat telpon selulernya, pada Jumat (29/9/2023) pagi.
Terjadi peristiwa pengeroyokan itu, menurut AKP Robert, berawal dari masalah anak salah satu pelaku yang terjatuh dari wahan permainan anak. “Dari situ, keluarga pelaku tidak senang dan langsung marah serta melakukan pengeroyokan terhadap korban,” tuturnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Robert, ternyata ada dua orang pelaku utama yang melakukan pengeroyokan.
“Dari interogasi kita, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang sudah mengeroyok korban. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan perkara Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP,” tutupnya tegas. (**)