Dua Pejabat Bank SumselBabel Ditetapkan Tersangka

Senin, 26 Juli 2021
Dua mantan pejabat Bank SumselBabel (BSB) ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Palembang, Sumselupdate.com – Dua pejabat Bank SumselBabel (BSB) ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) tahun 2014 senilai Rp13, 9 miliar kepada PT Gatramas Internusa.

Kedua tersangka tersebut adalah Asri Wahyu Wardana Analisis, Kredit Menengah BSB, serta Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit BSB.

“Ya benar hari ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel Chandra SH saat gelar rilis penetapan tersangka, Senin (26/7/2021).

Chandra menerangkan, penetapan dua tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah mempidanakan Komisaris PT Gatramas Internusa Augustinus Judianto, sebagai debitur dengan vonis pidana penjara selama delapan tahun.

Advertisements

“Keduanya untuk saat ini kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Chandra.

Ditambahkannya, untuk saat ini keduanya belum dilakukan penahanan, dikarenakan situasi pandemi Covid-19 saat ini, serta kondisi kesehatan yang bersangkutan menurun.

“Sementara masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi kembali terkait perkara tersebut untuk kedua tersangka,” tutupnya. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.