Dua Kurir Shabu 10 Kg Dituntut Seumur Hidup Penjara

Kamis, 4 Agustus 2022
Majelis hakim sidang kepemilikan narkotika jenis shabu.

Palembang, Sumselupdate.com – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kurir narkotika jenis shabu seberat 10 kilogram.

Adapun nama kedua kurir shabu yakni Aidil Fitri dan Yadit Haryono.

Read More

Dalam tuntutannya JPU mengatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Bahwa perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut para terdakwa yakni Aidil Fitri Dan Yadit Haryono, dengan masing-masing pidana penjara seumur hidup,” kata JPU, Kamis (4/8/2022).

Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (Pledoi). (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts