Dua Kali Melancarkan Aksi, Residivis Disergap Tim Macan Kumbang Polsek Tebingtinggi

Penulis: - Senin, 18 Desember 2023
Tersangka Riansyah saat diamankan di Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan.

Tebingtinggi, Sumselupdate.com Setelah beraksi dua kali di minggu yang sama, pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus Tim Macan Kumbang Satreskrim Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan, Sabtu, 16 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.

Pelaku Riansyah (29), warga Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi disergap petugas, setelah dua kali menjalankan aksi pencurian bersama dua rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bacaan Lainnya

Pencurian pertama dilakukan tersangka di rumah Yadi Citra, warga Lorong Sawah Tebing Tinggi pada 10 Desember 2023 pukul 03.00 Wib.

Dari aksi pencurian yang dilakukannya, korban harus kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Satria FU serta HP Samsung A8 star.

Selang dua hari kemudian, pelaku kembali menjalankan aksi dengan menyatroni rumah Lukman bin Salim, warga Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi.

Baca Juga: Tim Macan Kumbang Polsek Tebing Tinggi Ciduk Komplotan Curat Bersenjata Wali

Di kediaman Lukman, pelaku mengasak dua unit handphone merek iPhone dan Vivo serta satu buah tas selendang.

Atas aksi residivis ini, kedua korban melaporkan peristiwa pencurian yang dialami ke Polsek Tebing Tinggi.

Baca Juga: Polsek Pajar Bulan Tangkap Pelaku Curat

”Kejadian pencurian di rumah korban Yadi Citra warga Lorong Sawah yang dilakukan pelaku bersama dia rekannya yang saat ini masuk DPO berlangsung pada Minggu 10 Desember 2023 pukul 03.00 WIB. Dari rumah tersebut pelaku berhasil mengambil satu unit motor Suzuki Satria FU dan satu unit telepon genggam merek Samsung A8 Star. Aksi kedua dilakukan pelaku pada Selasa 12 Desember 2023 sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi. Modus yang dilakukan hampir sama, pelaku beraksi saat pemilik rumah sedang tertidur lelap,” beber Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti satu unit HP merek Samsung, Robekan Striping motor Fu ikut diamankan Tim Macan Kumbang Polsek Tebing Tinggi. Pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan yang diancam pasal 363 KUHP. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait