Laporan : Mutakim Alparizi
Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Andin Riyanto berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai dengan pasal 363 KUH Pidana.
Kapolres empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kapolsek Tebingtingi AKP Fauzi Saleh didampingi Kanit Reskrim Polsek ipda Andin Riyanto mengatakan bahwa kejadian bermula pada hari senin, tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 04.00 wib.
Di rumah Korban LM Warga Skip, Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Pelaku Mencuri 2 (dua) buah handphone merk Realme warna emas pasir dan handphone merk Samsung galaxy A6+.
Pencurian dilakukan saat korban sedang tidur di rumah. Kemudian, sekira pukul 06.00 wib korban terbangun dari tidur dan melihat kaca rumah sebelah kiri terlepas dan 2 (dua) handphone tersebut sudah hilang di curi.
“Alhamdulillah pada hari sabtu tanggal 30 September 2023 sekira Pukul 21.30 wib anggota unit Reskrim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial DS (23 Tahun) Warga Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan di rumah korban yang beralamat di Skip Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang,” jelasnya.
Masih kata Kapolsek, untuk saat ini Pelaku susah diamankan di mapolsek tebing tinggi untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan jemput penadah yang membeli HP yang oleh dijual pelaku ini,” pungkas Kapolsek. (**)