Martapura, Sumselupdate.com – Awal tahun, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU Timur berhasil kembali mengamankan pengedar dan pengguna barang haram jenis shabu, pada Kamis (4/1/2018).
Juliansyah (29), diringkus di rumahnya pada pukul 08.40 di Desa Sidodadi, RT/RW 04/02, Belitang 1, Kabupaten OKU Timur tanpa perlawanan.
Kapolres OKU Timur AKBP Irsan Sinuhaji Sik, MH melalui Kasat Narkoba AKP Firniyanto, SH mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan laporan nomor 1.Lp-A 01/I/SS/RES OKU TIMUR.

“Pelaku diringkus sekira pukul 08.40 di rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka akhirnya kami menemukan dua paket kecil diduga shabu yang disimpan tersangka di dalam pot bunga dan dua bungkus klip bening yang disimpan di bawah televisi dan di atas meja dengan rata – rata keseluruhan seberat 0.65 gram,” jelasnya.
Di samping itu, adapun barang bukti lainnya juga ikut diamankan yakni berupa dua sekop untuk memasukan shabu, tiga buah korek api, satu buah jarum dan satu unit alat komunikasi merk samsung warna silver.
“Tersangka ini sudah lama menjadi bandar narkoba dan sudah dua kali juga dilakukan penggrebekan di rumahnya namun lolos,” pungkasnya. (mat)











