Dua Kali Hendak Perkosa Anak Tiri, Pria Impoten Asal PALI Disergap Petugas

Selasa, 22 Desember 2020
Tersangka SD saat digiring petugas Unit PPA Polres PALI lantaran hendak memperkosa anak tirinya, Selasa (22/12/2020).

PALI, Sumselupdate.com Sungguh bejat apa yang telah diperbuat SD (58), petani karet yang tinggal di Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan.

Petani karet ini tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Akibat perbuatannya, pelaku yang mengaku impoten dipaksa meringkuk di dalam sel tahanan Polres PALI.

Read More

Tersangka SD disergap aparat penegak hukum saat berada di wilayah Talang Jawa pada Senin (21/12) sekitar pukul 23.00 WIB.

Aib yang dilakukan tersangka bisa terbongkar, setelah aksi cabul pelaku yang dilakukan kediamannya dipergoki sang istri.

Dari pengakuan tersangka aksinya itu sudah dua kali dilakukan di rumahnya, dan yang kedua kalinya kepergok sang istri.

“Aku ini impoten sejak aku jalani operasi ambeien empat tahun lalu. Tapi keinginan untuk hubungan badan masih ada. Ketika kami sering tidur satu kamar bersama anak dan istri, hasrat itu muncul. Kemudian saat istri aku ke kebun, aku khilaf dan aku gunakan jari untuk mengelus kemaluan anak tiriku itu,” ungkap tersangka.

Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedy didampingi Kanit PPA Ipda M Fachri Persada Putra STr K dan Ipda Arafah, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan ibu korban.

Dikatakannya, pada Senin (21/12/) siang, petugas sempat berupaya menangkap tersangka di Simpang Raja namun berhasil kabur.

“Namun pada malamnya, petugas mendapat informasi keberadaan tersangka dan langsung dilakukan penangkapan meskipun sempat diwarnai kejar-kejaran,” kata Rahmad Kusnedy, Selasa (22/13).

Aksi cabul SD itu dijelaskan Kasat Reskrim Polres PALI dilakukan dengan cara menusuk (maaf) kemaluan korban menggunakan jarinya sewaktu sang istri tengah menyadap karet.

“Tersangka ini mempunyai anak yang masih balita. Dengan modus mengasuh anaknya itu, dia menyuruh istrinya sendiri menyadap karet. Saat istrinya di kebun, dia melancarkan aksinya dengan mengajak korban yang juga ditinggal di rumah untuk duduk disampingnya. Kemudian tersangka menusuk kemaluan korban dengan jari,” terangnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim bahwa kelakuan bejat tersangka berakhir setelah sang istri memergoki aksinya.

“Aksi tersangka kepergok istrinya dan langsung melapor ke unit PPA yang langsung kita tindak lanjuti. Tersangka dijerat pasal UU perlindungan anak ancaman paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts