Laporan: Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Ulah tak terpuji yang dilakukan Dedi Irama (31), warga Desa Jadimulya 1, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang memperkosa anak gadis tirinya berinisial SAS (16), tergolong berjalan mulus.
Aksi perkosaan yang dilakukan Dedi Irama terhadap siswi SMA itu, hingga terjadi puluhan kali. Ancaman Dedi Irama terhadap korban yang minta dikembalikan biaya sekolah selama ini, berjalan sangat efektif.
Namun sepandai-pandainya Dedi Irama menutup perbuatan durjananya itu, akhirnya terbongkar juga.
Ini setelah ibunda korban bernama Haryati (35), warga Desa Jadi Mulya 1, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, tak sengaja membaca pesan Facebook Messenger di handphone milik anak gadisnya itu.
Dalam pesan rahasia itu, tersangka yang merupakan suami kedua Haryati menyampaikan pesan tak bermoral terhadap korban.
Nah, dari pesan dari media sosial itulah, Haryati mengetahui jika suaminya telah merenggut kesucian anaknya.
Tak menunggu waktu lama, Haryati melaporkan kejadian itu ke Polsek Nibung LP/B-04/II/2022/Sumsel/Res.Muratara/Sek.Nibung tertanggal 4 Februari 2022.
Akibat perbuatan itu, tersangka langsung diamankan aparat Polsek Nibung dalam perlariannya di Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
Peristiwa perkosaan ini sendiri terungkap bermula pada Senin (31/1/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah Haryati di Desa Jadi Mulya 1, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Pada saat itu Haryati memeriksa HP milik anak gadisnya. Saat itu, Haryati melihat ada pesan Facebook Messenger atas nama tersangka yang merupakan suaminya atau ayah tiri korban.
Dalam pesan tersebut, Dedi Irama mengajak anak tirinya untuk berciuman. Melihat pesan tak bermoral itu, Haryati lantas membangunkan korban yang masih tidur dan menanyakan hubungannya dengan tersangka.
Namun korban belum menjawab dan langsung memeluk ibundanya sembari menangis. Setelah itu Haryati menenangkan korban dan kembali bertanya dengan berkata “Apo kau la sudah dikucak (dijamah) ayah” dan dijawab oleh korban “Iyo Mak soalnyo ayah ngancam aku nyuruh baliki duit biaya sekolah selamo ini”.
Setelah itu korban mengakui bahwa telah disetubuhi oleh tersangka yang merupakan suami pelapor dan ayah tiri korban tersebut pada September 2021 yang pada saat itu ibundanya sedang tidak di rumah.
Kemudian tersangka melakukan tindak pidana tersebut dengan cara tersangka masuk ke dalam kamar korban yang pada saat itu korban sedang tidur bersama adiknya.
Plt Kapolres Muratara AKBP Andi Baso Rahman, SIK melalui Kapolsek Nibung, AKP Bakrie Redi Cahyono didampingi Kasi Humas, AKP Rahmad Kusnedi, mengatakan, penangkapan di saat anggota mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang sudah melarikan diri dan bersembunyi di tempat keluarganya di Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Kemudian Kapolsek Nibung AKP Bakrie Redi Cahyono memerintahkan untuk melakukan penangkapan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Andi Andry bersama anggota.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Nibung berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sarolangon dan melakukan penangkapan.
Saat itu tersangka sedang berada di rumah Surtini di Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Kemudian tersangka langsung diamankan dan diinterogasi. Tersangka telah mengakui bahwa benar telah menyetubuhi anak tirinya lebih dari 40 kali. Kemudian tersangka dibawa kepolsek Nibung guna penyidikan lebih lanjut. (**)











