PALI, Sumselupdate.com – Ratusan pekerja harian lepas PT Puncak Mas Utama (PMU) Kabupaten PALI terpaksa menyeruduk Kantor PT PMU yang terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Handyani Mulia, Kecamatan Talang Ubi.
Selain mendatangi Kantor PT PMU selaku pihak pelaksana pemasangan Jaringan Gas (JarGas) di Pendopo, ratusan pekerja buruh kasar itu juga menyegel aset PT PMU sebagai jaminan belum dibayar gaji selama dua bulan atau Rp7 juta.
Seperti dikatakan Visca, salah satu pekerja yang melakukan aksi mengatakan bahwa para pekerja selalu diiming-iming janji oleh manajemen PT PMU untuk membayar gaji. Namun, kenyataan selama dua bulan gaji buruh kasar seperti penggalian tanah dan pemasangan pipa Jargas belum dibayar.
“Gaji harian kami, perorang Rp 125 ribu, dan sudah dua bulan gaji kami belum dibayar, kami cuma meminta hak kami yakni bayar gaji kami,” kata Visca di tengah kerumunan pekerja yang mengepung kantor PMU, di akhir pekan ini.
Dikatakan Visca, untuk itu para pekerja secara bergantian menjaga aset atau peralatan Jargas PMU untuk jaminan selama gaji belum di bayar. “Kami bergantian menjaga kantor dan barang PMU agar tidak dibawa kabur oleh pihak PMU, selama gaji kami belum di bayar,” tegas Visca.
Selain belum membayar upah gaji hari buruh lepas. PT PMU juga belum membayar belasan vendor atau pihak ketiga dengan nilai lebih dari satu miliar. “Kami sebagai pihak ketiga, borong kami belum di bayar padahal dalam SPK (Surat Perjanjian Kerja) yang ditanda tangani direktur, selesai borong akan dibayar,” keluh Ida.
Sementara itu, Edwar selaku manajer pihaknya hanya pekerja dari PT PMU yang bisa mengambil keputusan yakni direktur PT PMU. Bahkan gaji selaku pekerja belum juga di bayar. “Saya juga hanya pekerja, yang memutuskan kewenangan pak Sudi, direktur PT PMU,” singkat Edwar.
Sementara itu, wakil ketua I DPRD Kabupaten PALI Devi Harianto SH MH meminta agar Kementerian Energi Sumber Daya Alam ESDM serta instansi yang terkait untuk meninjau ulang kembali pekerja dari PT PMU.
“Kementerian ESDM atau instansi terkait untuk menkroscek kembali pengerjaan dari PT PMU layak atau tidak, jika tak layak jangan dulu bayar,” kata politisi Partai Demokrat.
Adanya pekerja buruh harian lepas dan vendor untuk mengambil langkah hukum terhadap PT PMU agar menyelesaikan masalah ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten PALI sangat mendukung, menurut semua oran berhak mendapatkan keadilan. “Saya mendukung pekerja belum dibayar gaji dan vendor untuk melaporkan PT PMU ke penegak hukum jika tidak ada titik temunya,” jelas Devi. (adj)











