Palembang, Sumselupdate.com — Sebanyak sembilan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumsel tahun 2021. Keputusan tersebut ditandantangani pada Rapat Paripurna XXIV DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel tahun 2021, Senin (11/1/2021).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, bersama Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya serta Para Wakil Ketua DPRD dantaranya H.M. Giri Ramanda N Kiemas, Karika Sandra Desi, dan H. Muchendi. M, SE. dihadiri oleh jajaran OPD serta undangan lain secara langsung maupun Virtual.
Rapat Paripurna diawali dengan mendengarkan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi DPRD Prov.Sumsel terhadap Penetapan Propemperda tahun 2021 yang disampaikan oleh Ahmad Toha, S.Pd.i, M.Si.
Dalam penjelasan Bapemperda yang dipimpin oleh H. Toyeb Rakembang, berdasarkan hasil rapat antara Bapemperda DPRD Provinsi Sumsel dengan Pihak Eksekutif, ditetapkan Propemperda tahun 2021 memuat 9 Raperda, terdiri dari 5 Raperda usulan hak inisiatif dari DPRD Provinsi Sumsel dan 4 Raperda usulan dari pemerintah Provinsi Sumsel.
Adapun 5 usulan Raperda inisiatif DPRD Provinsi Sumsel sbb :
- Raperda tentang Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
- Raperda tentang Pelestarian Nilai-nilai Budaya Marga dalam Masyarakat.
- Raperda tentang Arsitektur gedung dan bangunan berciri khas.
- Raperda tentang Pemanfaatan alur sungai dan atau perairan.
- Raperda Tentang Pengaturan distribusi dan peruntukan air irigasi.

Setelah pembacaan Penjelasan Bapemperda tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD Prov Sumsel tentang penetapan Propemperda Provinsi Sumsel tahun 2021 oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel. (adv)











